Pemkab Tegal Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Gerakan "Dina Ngirit Energi”

Pemkab Tegal terapkan WFH tiap Jumat dengan skema 70% WFO–30% WFH, dorong gerakan hemat energi tanpa ganggu layanan publik.
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi memberlakukan kebijakan kombinasi kerja antara kantor (Work From Office) dan rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 000.8.3/574-1/3-01.09 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditetapkan pada 8 April 2026.
ASN di lingkungan Pemkab Tegal diperbolehkan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, yang mulai berlaku efektif sejak 7 April 2026.
Baca Juga: WFH Jumat di Pemalang Terbatas, Layanan Publik Tetap Berangkat Kantor
Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan target kinerja individu, target kinerja perangkat daerah, ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU)/Indikator Kinerja Program (IKP), dan standar pelayanan publik.
Surat edaran menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal
31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pelajar Masih Rawan Langgar Penggunaan AI, Polres Tegal Kota Terjun ke Sekolah
"Penetapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Kamis, 9 April 2026.
Pada pelaksanaannya, Pimpinan Perangkat Daerah diminta untuk mengatur jadwal dengan proporsi 70% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 30% bekerja dari rumah (WFH).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi jabatan dan perangkat daerah/ unit organisasi yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yakni
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Lurah, Inspektorat. Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Pendidikan (SMP/SD/TK/ PAUD/ SKB).
Selain itu juga tidak berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas, UPT Instalasi Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan, dan UPT WKJ. Selain itu, Satpol PP, BPBD, Bappenda, DLH, UPT Laboratorium Lingkungan dan UPT Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan untuk layanan lapangan, UPT Pengelolaan Obyek Wisata dan UPT GOR, UPT Rumah Potong Hewan, UPT Tempat Pelelangan Ikan, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal dan Unit Layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan WFH, pegawai ASN tetap melakukan presensi sesuai ketentuan jam kerja dengan menggunakan foto yang memuat titik koordinat lokasi (GPS Map), disertai jadwal WFH dan dilaporkan kepada BKPSDM melalui unit organisasi yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah.
Pegawai ASN tetap berada pada domisili/tempat yang dapat dijangkau selama jam kerja,bersifat on call dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain itu, aktif pada aplikasi dan sarana komunikasi resmi,
mengikuti rapat secara daring/hybrid, menyampaikan output hasil kerja harian kepada atasan langsung melalui e-kinerja.
Dalam rangka mendorong transformasi budaya kerja ASN yang berorientasi pada
efisiensi energi dan efektivitas kinerja, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah diminta
membatasi/mengurangi Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar
Daerah sebanyak 50%, membatasi/mengurangi Perjalanan Dinas Luar Negeri sebanyak 70%.
Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan/kendaraan dinas
operasional sampai dengan 50% secara berkelanjutan, dengan ketentuan penggunaan
kendaraan dinas operasional roda empat hanya untuk kebutuhan operasional dinas, di
bawah pengendalian dan pengawasan Pimpinan Perangkat Daerah, serta
mengutamakan penggunaan moda transportasi berupa
sepeda, kendaraan listrik, kendaraan roda dua, kendaraan umum, kendaraan bersama (carpooling atau ride sharing).
Sebagai penguatan budaya kerja hemat energi, setiap hari Jum’at dilaksanakan
Gerakan “Dina Ngirit Energi”. Pada hari tersebut, setiap Pegawai ASN diminta untuk
menggunakan salah satu moda transportasi yang lebih efisien penggunaan BBM-nya.
Pegawai ASN juga diminta mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi secara
daring atau hybrid, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan melakukan penghematan penggunaan listrik, air, dan AC.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh BKPSDM, Inspektorat, dan BPKAD untuk memastikan efisiensi anggaran dan disiplin pegawai tetap terjaga. **
Artikel Terkait

Semarak HUT ke-81 PMI di Pemalang, Warga Ikuti Senam dan Donor Darah

Berkunjung ke Batang, Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG, Jumlah Total Capai 674 Orang

Puluhan Driver Ojol di Tegal Deklarasi Patrol, Satukan Roda Dua dan Roda Empat
