Pemkab Tegal Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Gerakan "Dina Ngirit Energi”

Pemkab Tegal terapkan WFH tiap Jumat dengan skema 70% WFO–30% WFH, dorong gerakan hemat energi tanpa ganggu layanan publik.
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi memberlakukan kebijakan kombinasi kerja antara kantor (Work From Office) dan rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 000.8.3/574-1/3-01.09 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditetapkan pada 8 April 2026.
ASN di lingkungan Pemkab Tegal diperbolehkan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, yang mulai berlaku efektif sejak 7 April 2026.
Baca Juga: WFH Jumat di Pemalang Terbatas, Layanan Publik Tetap Berangkat Kantor
Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan target kinerja individu, target kinerja perangkat daerah, ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU)/Indikator Kinerja Program (IKP), dan standar pelayanan publik.
Surat edaran menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal
31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pelajar Masih Rawan Langgar Penggunaan AI, Polres Tegal Kota Terjun ke Sekolah
"Penetapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Kamis, 9 April 2026.
Pada pelaksanaannya, Pimpinan Perangkat Daerah diminta untuk mengatur jadwal dengan proporsi 70% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 30% bekerja dari rumah (WFH).
Artikel Terkait

Satlantas Polres Tegal Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Pemberangkatan Jemaah Haji 2026

Inilah 8 Jabatan di Pemkab Tegal Kosong, DPRD Kabupaten Tegal Dorong Segera Diisi

Ketua FKUB Kabupaten Tegal Serukan Toleransi dan Persatuan dalam Halal Bihalal Lintas Agama
