Pemkab Tegal Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Gerakan "Dina Ngirit Energi”

Pemkab Tegal terapkan WFH tiap Jumat dengan skema 70% WFO–30% WFH, dorong gerakan hemat energi tanpa ganggu layanan publik.
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi memberlakukan kebijakan kombinasi kerja antara kantor (Work From Office) dan rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 000.8.3/574-1/3-01.09 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditetapkan pada 8 April 2026.
ASN di lingkungan Pemkab Tegal diperbolehkan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, yang mulai berlaku efektif sejak 7 April 2026.
Baca Juga: WFH Jumat di Pemalang Terbatas, Layanan Publik Tetap Berangkat Kantor
Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan target kinerja individu, target kinerja perangkat daerah, ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU)/Indikator Kinerja Program (IKP), dan standar pelayanan publik.
Surat edaran menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal
31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pelajar Masih Rawan Langgar Penggunaan AI, Polres Tegal Kota Terjun ke Sekolah
"Penetapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Kamis, 9 April 2026.
Pada pelaksanaannya, Pimpinan Perangkat Daerah diminta untuk mengatur jadwal dengan proporsi 70% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 30% bekerja dari rumah (WFH).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi jabatan dan perangkat daerah/ unit organisasi yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yakni
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Lurah, Inspektorat. Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Pendidikan (SMP/SD/TK/ PAUD/ SKB).
Selain itu juga tidak berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas, UPT Instalasi Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan, dan UPT WKJ. Selain itu, Satpol PP, BPBD, Bappenda, DLH, UPT Laboratorium Lingkungan dan UPT Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan untuk layanan lapangan, UPT Pengelolaan Obyek Wisata dan UPT GOR, UPT Rumah Potong Hewan, UPT Tempat Pelelangan Ikan, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal dan Unit Layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan WFH, pegawai ASN tetap melakukan presensi sesuai ketentuan jam kerja dengan menggunakan foto yang memuat titik koordinat lokasi (GPS Map), disertai jadwal WFH dan dilaporkan kepada BKPSDM melalui unit organisasi yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah.
Pegawai ASN tetap berada pada domisili/tempat yang dapat dijangkau selama jam kerja,bersifat on call dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artikel Terkait

Aktivitas Gunung Slamet Mulai Turun, Sempat Suhu Kawah Gunung Slamet Tembus 478,7 Derajat Celcius

Refleksi Kebudayaan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Orang Desa Tak Merasakan Kemeriahan Hari Jadi

Prakiraan Cuaca Kawasan Wisata Guci Tegal, Jumat 22 Mei 2026 Berpotensi Hujan Sore Hari
