Ratusan Lansia di Kabupaten Tegal Terima Bansos Jadup, Cek Kriterianya!

Ratusan lansia di Kabupaten Tegal terima bansos jadup Rp250 ribu/bulan dari Dinsos melalui PT Pos untuk meringankan kebutuhan hidup sehari-hari.
SLAWI, Puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal tahun ini kembali menyalurkan bantuan sosial ( bansos) jaminan hidup ( jadup) bagi ratusan warga lanjut usia ( lansia).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melalui Sekretaris Dinas Sosial, Joko Priyono menyampaikan, penyaluran periode awal tahun ini telah berjalan lancar.
"Alhamdulillah, penyaluran bantuan sosial Jadup periode Januari-Februari 2026 telah Tuntas dilaksanakan mulai 27 Maret hingga 2 April 2026 melalui PT Pos Indonesia," ujar Joko Priyono saat memberikan keterangan pers, Jumat, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Wagub Jateng Ajak ITHLA Hidupkan Kembali Khazanah Arab Pegon dan Jadi Ujung Tombak Diplomasi
Joko membeberkan, sebanyak 316 lansia yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Tegal telah menerima manfaat tersebut. Adapun skema bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000,- per bulan.
Bansos jadup disalurkan setiap 2 bulan sekali dan diberikan selama 1 tahun penuh.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos jadup ini?
Baca Juga: Jateng Tertinggi Penyaluran Kredit Perumahan Nasional, Tembus Rp 2,3 Triliun di Awal 2026
Joko menjelaskan bahwa penerima manfaat dipilih secara selektif agar bantuan tepat sasaran. Berikut adalah kriterianya,
-Lansia dengan usia minimal 60 tahun,
Artikel Terkait

Ubah Paradigma, Polres Tegal Kedepankan Pelayanan Humanis Saat Amankan Aksi Massa

Kunjungan Industri di LIK Takaru Tegal, Mahasiswa Belajar K3 Hingga Praktek Industri

May Day 2026 di Kabupaten Tegal, 1.500 Buruh Bakal Padati GOR Tri Sanja, Ada Jalan Sehat hingga Santunan
