Ratusan Lansia di Kabupaten Tegal Terima Bansos Jadup, Cek Kriterianya!

Ratusan lansia di Kabupaten Tegal terima bansos jadup Rp250 ribu/bulan dari Dinsos melalui PT Pos untuk meringankan kebutuhan hidup sehari-hari.
SLAWI, Puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal tahun ini kembali menyalurkan bantuan sosial ( bansos) jaminan hidup ( jadup) bagi ratusan warga lanjut usia ( lansia).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melalui Sekretaris Dinas Sosial, Joko Priyono menyampaikan, penyaluran periode awal tahun ini telah berjalan lancar.
"Alhamdulillah, penyaluran bantuan sosial Jadup periode Januari-Februari 2026 telah Tuntas dilaksanakan mulai 27 Maret hingga 2 April 2026 melalui PT Pos Indonesia," ujar Joko Priyono saat memberikan keterangan pers, Jumat, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Wagub Jateng Ajak ITHLA Hidupkan Kembali Khazanah Arab Pegon dan Jadi Ujung Tombak Diplomasi
Joko membeberkan, sebanyak 316 lansia yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Tegal telah menerima manfaat tersebut. Adapun skema bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000,- per bulan.
Bansos jadup disalurkan setiap 2 bulan sekali dan diberikan selama 1 tahun penuh.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos jadup ini?
Baca Juga: Jateng Tertinggi Penyaluran Kredit Perumahan Nasional, Tembus Rp 2,3 Triliun di Awal 2026
Joko menjelaskan bahwa penerima manfaat dipilih secara selektif agar bantuan tepat sasaran. Berikut adalah kriterianya,
-Lansia dengan usia minimal 60 tahun,


