Refleksi Kebudayaan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Orang Desa Tak Merasakan Kemeriahan Hari Jadi

Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal berharap perayaan Hari Jadi Tegal tak hanya terpusat di Slawi, tetapi juga dirasakan hingga desa melalui tasyakuran.
SLAWI, puskapik.com - Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal yang jatuh setiap 18 Mei berlangsung meriah sejak sepekan lalu. Sayangnya, kemeriahan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal tidak dirasakan masyarakat desa. Perayaan hanya terpusat di Kota Slawi dan sekitarnya.
Hal itu terungkap saat Malam Ilir-Ilir Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tega di pelataran Gedung Rakyat Kabupaten Tegal, pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Tegal yang digelar Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal itu, dipadukan dengan program Diseminasi Informasi Program Desa Bangga Budaya (DBB) Angkatan I.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kawasan Wisata Guci Tegal, Jumat 22 Mei 2026 Berpotensi Hujan Sore Hari
Kegiatan tersebut dimeriahkan kesenian Sampyong dari Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang. Hadir mewakili Bupati Tegal, Asisten II Sekda Tegal, Joko Kurnianto dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
”Kami berharap tahun depan ada edaran atau instruksi dari Pemkab Tegal agar perayaan hari jadi Kabupaten Tegal dirasakan hingga tingkat desa. Minimal ikut mendoakan dengan diadakannya tasyakuran,” kata Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Ki Haryo Enthus Susmono.
Dikatakan, Hari Jadi Kabupaten Tegal setiap tahun digelar meriah dengan berbagai kegiatan, mulai dari prosesi kirab Tombak Kyai Pleret hingga kegiatan olahraga.
Baca Juga: Info Loker Tegal, Hamana Works Tegal Buka Empat Loker
Bahkan, setiap Hari Jadi selalu mendatangkan artis-artis nasional untuk malam puncak perayaan Hari Jadi. Namun, kemeriahan itu hanya di pusat Kota Slawi dan sekitarnya. Masyarakat di desa tidak merasakan Kemeriahan Hari Jadi.
"Minimal desa-desa juga melakukan tasyakuran pada malam 18 Mei," katanya.
Ko Haryo dalam refleksi kebudayaan menyampaikan, Perda Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Tegal telah dibuat Perbup Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Saat ini juga sedang dalam proses Perbup Muatan Lokal untuk pengimplementasian 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya (CB) di satuan Pendidikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat perlu juga mengetahui penataan peran dalam ekosistem kebudayaan. Menurut dia, pemerintah tidak selalu dituntut untuk melestarikan kebudayaan, tetapi sebagai fungsi fasilitator dan regulator.
Kemudian lembaga kebudayaan sebagai fungsi kurator atau mitra masyarakat dan pemerintah. Sedangkan, masyarakat sebagai fungsi eksekutor.
”Ketiganya wajib berperan aktif agar betul-betul mampu memetakan masalah kebudayaan. Memberikan dampak dan melakukan kegiatan pelestarian yang berkelanjutan. Biasanya dalam pembangunan infrastrktur, masyarakat sebagai objek, tetapi dalam pembangunan kebudayaan, masyarakat sebagai subjek,” ucapnya.


