Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap 26 Kasus dengan 32 Tersangka, Peredaran Melalui COD dan Pembayaran Melalui Transfer

Polres Tegal ungkap 26 kasus narkoba dan amankan 32 tersangka Januari–April 2026. Barang bukti beragam, ribuan jiwa diklaim berhasil diselamatkan.
SLAWI, puskapik.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat berbahaya sepanjang Januari sampai April 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 32 tersangka diamankan dengan berbagai barang bukti.
Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah menuturkan, pengungkapan kasus merupakan upaya kepolisian menekan peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Baca Juga: Debu dan Kebisingan Pabrik Dikeluhkan Warga Mororejo Kendal, DLH Kendal Turun Tangan
"Ungkap kasus dan tersangka yang ditangkap pada tahun 2026 mengalami kenaikkan dibanding tahun 2025 yang sebanyak 20 kasus dengan menangkap 24 tersangka," terang Wakapolres Tegal pada konferensi pers ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai April 2026 di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa, 21 April 2026.
Kompol Iskandarsyah menuturkan, dari 26 kasus dan 32 tersangka yang ditangkap, meliputi 12 kasus sabu dengan 15 tersangka, 1 kasus ekstasi dengan 1 tersangka, 1 kasus ganja kering dengan 1 tersangka, 9 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 4 kasus obat keras/ berbahaya ( Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl dan double Y) dengan 7 tersangka.
Baca Juga: Keracunan MBG di Demak, Wagub Jateng Minta Jadwal Distribusi dan Waktu Konsumsi yang Tepat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 14,67 gram sabu, 13 butir ekstasi, 839,26 gram ganja kering, 382,99 gram tembakau sintetis, serta 5.344 butir obat keras.
Obat keras yang diamankan meliputi Tramadol sebanyak 1.025 butir, Hexymer 3.207 butir, Trihexyphenidyl 133 butir dan Double Y sebayak 979 butir.
" Dengan jumlah barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan 7.829 jiwa dengan perhitungan pemakaian 0,5 gram per jiwa," terang Kompol Iskandarsyah.
Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa menambahkan, para tersangka sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Tegal dan beberapa diantaranya berasal dari Surabaya, Jakarta, Brebes, Pemalang dan Pekalongan.
Modus operandi untuk kasus narkotika dan sabu melalui pembelian sistem bayar di tempat (COD) melalui pembiayaan online.Dimana barang diantar di tempat, pembayaran melalui rekening bank dengan cara transfer.
" Sekarang pakai e- wallet, Dana dan Ovo serta bank digital
Bank Jago. Ini yang membuat kita ekstra keras melacak rekening tersebut," sebut AKP Indra.
Ia menuturkan, peredaran narkotika menyasar kalangan usia produktif dan anak- anak usia sekolah. AKP Indra menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang membantu Polres Tegal memerangi obat- obatan terlarang.
Artikel Terkait

32 Tim Ramaikan Turnamen Kapolres Tegal Cup IV, Perebutkan Hadiah Rp 150 Juta

Layanan SIM Hingga Gudang Senjata Api Polres Tegal Jadi Sasaran Tim Audit Tim Itwasda Polda Jateng

Bupati Tegal Tinjau Perbaikan Ruas Balamoa-Kemantran, Progres Capai 83%
