Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap 26 Kasus dengan 32 Tersangka, Peredaran Melalui COD dan Pembayaran Melalui Transfer

Selasa, 21 April 2026 | 13.38
Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah , didampingi Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa serta Kasi Humas Ipda Komarudin menggelar konferensi pers ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai April 2026 di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa, 21 April 2026.
Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah , didampingi Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa serta Kasi Humas Ipda Komarudin menggelar konferensi pers ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai April 2026 di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa, 21 April 2026.

Polres Tegal ungkap 26 kasus narkoba dan amankan 32 tersangka Januari–April 2026. Barang bukti beragam, ribuan jiwa diklaim berhasil diselamatkan.

SLAWI, puskapik.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat berbahaya sepanjang Januari sampai April 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 32 tersangka diamankan dengan berbagai barang bukti.

Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah menuturkan, pengungkapan kasus merupakan upaya kepolisian menekan peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.

Baca Juga: Debu dan Kebisingan Pabrik Dikeluhkan Warga Mororejo Kendal, DLH Kendal Turun Tangan

"Ungkap kasus dan tersangka yang ditangkap pada tahun 2026 mengalami kenaikkan dibanding tahun 2025 yang sebanyak 20 kasus dengan menangkap 24 tersangka," terang Wakapolres Tegal pada konferensi pers ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai April 2026 di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa, 21 April 2026.

Kompol Iskandarsyah menuturkan, dari 26 kasus dan 32 tersangka yang ditangkap, meliputi 12 kasus sabu dengan 15 tersangka, 1 kasus ekstasi dengan 1 tersangka, 1 kasus ganja kering dengan 1 tersangka, 9 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 4 kasus obat keras/ berbahaya ( Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl dan double Y) dengan 7 tersangka.

Baca Juga: Keracunan MBG di Demak, Wagub Jateng Minta Jadwal Distribusi dan Waktu Konsumsi yang Tepat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 14,67 gram sabu, 13 butir ekstasi, 839,26 gram ganja kering, 382,99 gram tembakau sintetis, serta 5.344 butir obat keras.

Obat keras yang diamankan meliputi Tramadol sebanyak 1.025 butir, Hexymer 3.207 butir, Trihexyphenidyl 133 butir dan Double Y sebayak 979 butir.

" Dengan jumlah barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan 7.829 jiwa dengan perhitungan pemakaian 0,5 gram per jiwa," terang Kompol Iskandarsyah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait