7 Pak Ogah Bikin Resah di Perlintasan KA Tirus Tegal, Polisi Turun Tangan
Rabu, 26 November 2025 | 01.03

TEGAL,puskapik.com- Polres Tegal Kota mengamankan 7 pengatur lalu lintas tiban atau dikenal dengan sebutan Pak Ogah di Perlintasan KA Tirus Kota Tegal. Aksi Pak Ogah tersebut meresahkan pengguna jalan...
TEGAL,puskapik.com- Polres Tegal Kota mengamankan 7 pengatur lalu lintas tiban atau dikenal dengan sebutan Pak Ogah di Perlintasan KA Tirus Kota Tegal.
Aksi Pak Ogah tersebut meresahkan pengguna jalan sempat viral di media sosial.
''''Kami mengecek di lokasi kejadian. Memang benar, ada sejumlah warga yang bertindak mengatur lalu lintas di perlintasan rel KA tersebut dan kurang simpatik,"kata Plt Kasihumas Polres Tegal Kota AKP Sakmadi, Selasa (25/11/2025).
Selanjutnya, ujar AKP Sakmadi, petugas mengamankan tujuh orang di lokasi ini untuk dilakukan pembinaan.
Disampaikan oleh AKP Sakmadi, dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, para pelaku terlihat memaksa, serta meminta uang kepada pengendara di perlintasan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Karena ulah yang meresahkan itulah, kata dia, pihaknya mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian, untuk dimintai keterangan di Mapolres Tegal Kota.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting RT 07 RW 08, diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA tersebut.
Jika tidak diberi uang, maka pelaku marah-marah. AKP Sakmadi menegaskan, Polres Tegal Kota berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Karena itulah bila ada gangguan sekecil apa pun, akan ditindaklanjuti. Seperti dilakukan terhadap petugas tiban pengatur lalu lintas itu yang telah meresahkan pengguna jalan.
Membuat Surat Pernyataan
Terhadap tujuh pelaku yang diamankan, pihaknya telah memberikan pembinaan, dan pelaku diminta membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
''''Terhadap tujuh warga ini, sudah kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan,'''' ucap AKP Sakmadi.
Untuk mendukung pelayanan keamanan terhadap masyarakat, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan pelanggaran hukum, apalagi yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
''''Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang sama. Kami akan memberi tindakan tegas, sebagai efek jera terhadap perilaku warga yang meresahkan masyarakat,'''' tandas dia.***



