8.121 Peserta PBI JKN di Kota Tegal Dinonaktifkan, Pasien Kronis Bisa Reaktivasi

Sebanyak 8.121 PBI JKN Kota Tegal dinonaktifkan akibat pemutakhiran data. Warga sakit kronis bisa reaktivasi lewat verifikasi Dinsos.
TEGAL, puskapik.com - Sebanyak 8.121 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN di Kota Tegal, dinonaktifkan akibat pemutakhiran data oleh pemerintah, sementara warga sakit kronis tetap bisa diaktifkan kembali melalui verifikasi Dinas Sosial.
Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang penetapan peserta bantuan iuran.
Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dinar Marnoto mengatakan, kebijakan tersebut mengganti peserta pada desil 0 serta desil 6 hingga desil 10 dengan masyarakat desil 1 sampai desil 5 sesuai kuota daerah dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan nasional.
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Tindak Tegas Odong-Odong
"Pergantian ini bagian dari pemutakhiran agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin," ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Dinar, peserta yang dinonaktifkan tetap dapat diusulkan aktif kembali apabila mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa setelah melalui verifikasi Dinas Sosial.
Selain penonaktifan, tercatat pula pengalihan dari PBI APBD sebanyak 5.986 orang. Meski demikian, jumlah peserta aktif justru meningkat.
Pada 24 November 2025 tercatat 72.281 peserta, naik menjadi 72.440 peserta pada 24 Desember 2025 dan kembali meningkat menjadi 73.301 peserta pada 22 Januari 2026.
Dinas Sosial mencatat, terdapat 34 pengajuan reaktivasi, dengan rincian 32 disetujui dan dua ditolak karena pindah segmen kepesertaan.
"Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG pada menu PBI JK sub menu reaktivasi dengan tetap memperhatikan kuota daerah," ungkap Dinar.


