ASN di Kota Tegal WFH Tiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas Hingga 70 Persen

Kamis, 9 April 2026 | 07.42
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mengikuti apel bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu. Foto : Dok Prokompim Kota Tegal
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mengikuti apel bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu. Foto : Dok Prokompim Kota Tegal

Pemkot Tegal terapkan WFH tiap Jumat bagi ASN mulai April 2026, pangkas perjalanan dinas hingga 70% demi efisiensi dan percepatan transformasi digital.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, mulai menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk work from home atau WFH setiap Jumat.

Kebijakan itu ditetapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital pemerintahan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang berlaku sejak 1 April 2026.

Baca Juga: Jembatan Gantung Sangkanjaya Amblas, PMI Kabupaten Tegal Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Sementara hari kerja lainnya, tetap dilaksanakan dari kantor atau work from office atau WFO.

Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan skema WFH.

Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Angkringan Kaligelang Pemalang Diduga Jadi Tempat Mabuk-mabukan

Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga unit layanan seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan dan layanan publik lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya, kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kemendagri terkait transformasi budaya kerja ASN. Pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," ujar Agus Dwi, Rabu 8 April 2026.

Agus Dwi menegaskan, penerapan pola kerja hybrid bukan sekadar WFH, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efisien dan memanfaatkan teknologi.

"Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Jadi pengaturannya disesuaikan, terutama untuk unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambah Agus Dwi.

Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Kota Tegal juga menekankan efisiensi dalam berbagai aspek operasional.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait