BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Terbanyak Pecahan 100 Ribu

Pemusnahan secara simbolis uang palsu di Kantor Bank Indonesia Tegal, menggunakan banknote shredder atau mesin racik uang kertas, Kamis 12 Februari 2026.

BI Tegal musnahkan 19.834 lembar uang palsu temuan 2015–2025, sinergi dengan Polres dan PN Tegal lindungi perekonomian.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025, yang mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi, baik dari sektor keuangan, regulator, jasa keuangan maupun penegak hukum.

"Uang yang dimusnahkan ini merupakan uang yang tidak asli dari hasil temuan. Jadi bukan merupakan hasil tindak pidana, melainkan hasil klarifikasi, temuan perbankan maupun laporan langsung ke Bank Indonesia," kata Heru.

Heru menegaskan, apabila terdapat dugaan uang palsu berasal dari tindak pidana, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu, sehingga kami dapat melakukan upaya penegakan hukum," ujar Heru.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu menjelaskan bahwa PN Tegal turut mendukung langkah pemberantasan uang palsu meski regulasi khusus terkait penetapan pemusnahan uang palsu non barang bukti perkara belum diatur secara spesifik.

"Ini bukan hasil barang bukti dalam satu perkara tindak pidana. Setelah beberapa kali berdiskusi, kami mengambil terobosan agar pengadilan tetap hadir mendukung penerbitan penetapan pemusnahan," jelas Mery.

Mery menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Bank Indonesia, Kepolisian dan Pengadilan Negeri Tegal. **

Halaman 2 dari 2

Artikel Terkait