BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim, Bisa dari Rumah

BPJS Ketenagakerjaan mendorong klaim JHT serba digital dengan integrasi data Dukcapil. Mulai 2027, peserta diharapkan bisa klaim dari rumah.
TEGAL, puskapik.com - BPJS Ketenagakerjaan terus mempercepat transformasi layanan melalui digitalisasi dan pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta Kartu Keluarga atau KK.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses klaim sekaligus menghadirkan layanan yang lebih sederhana bagi peserta.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan perubahan besar dalam pola klaim maupun tata kelola layanan.
Baca Juga: APBD Perubahan Pemalang 2026, Pelayanan Dasar Tetap Dijaga
Integrasi data dengan Dukcapil menjadi salah satu kunci utama untuk memastikan validitas data peserta dan ahli waris.
"Semua sudah kita koordinasikan dengan Dukcapil, baik KTP maupun KK. Jadi sudah jelas, ini istrinya atau anaknya," ujar Swartoko di Kota Tegal, Jumat 4 September 2026.
Swartoko menjelaskan, ke depan proses verifikasi diharapkan semakin sederhana tanpa harus dilakukan berulang-ulang.
Meski demikian, saat ini tahap verifikasi masih diperlukan, termasuk pencocokan data biometrik seperti wajah hingga retina, termasuk verifikasi ahli waris.
Baca Juga: Open House Sapphire Serenity Slawi, Diskon Potongan Harga Rp20 Juta
Menurut Swartoko, proses tersebut merupakan bagian dari transisi menuju sistem yang lebih otomatis dan terintegrasi.
Swartoko optimistis, pada 2027 mendatang, layanan klaim bisa sepenuhnya berbasis digital tanpa peserta harus datang ke kantor.
"Sehingga nanti begitu klaim, di rumah saja sambil tiduran pakai HP, langsung cair ke rekening," kata Swartoko.
Baca Juga: Produktivitas Padi di Pemalang Membaik, Tapi Dibayangi Penyusutan Lahan Sawah
Swartoko menambahkan, saat ini klaim yang sudah memenuhi syarat dapat diproses lebih cepat, mulai dari sekitar satu jam hingga maksimal lima hari kerja, dengan tetap mengutamakan akurasi data.
Pernyataan tersebut disampaikan Swartoko usai melayani klaim Jaminan Hari Tua atau JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional.**


