Buku Kas Warung Obat Bongkar Dugaan Setoran ke Oknum, Dedy Yon Minta Institusi Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 11.27
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menunjukkan buku kas berwarna hijau yang ditemukan di warung obat keras di Jalan Kolonel Sugiono, Kamis 26 Maret 2026.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menunjukkan buku kas berwarna hijau yang ditemukan di warung obat keras di Jalan Kolonel Sugiono, Kamis 26 Maret 2026.

Pembongkaran warung obat keras di Kota Tegal memunculkan dugaan setoran ke oknum. Buku kas berisi nama dan nominal ditemukan saat penertiban di Jalan Kolonel Sugiono.

TEGAL, puskapik.com - Pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal tak hanya mengungkap praktik jual beli ilegal, tetapi juga memunculkan dugaan aliran setoran ke oknum tertentu.

Temuan itu berasal dari sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung MPP, Kamis 26 Maret 2026.

Dalam buku tersebut, tercatat sejumlah nama dan institusi maupun media, yang disertai angka nominal bervariasi, mulai dari 15 hingga 20.

Baca Juga: Warung Obat-obatan Keras Dibongkar Pemkot Tegal dan BNN

Selain itu, ada pula beberapa nama lain dengan angka lebih kecil, berkisar satu hingga tiga.

Buku itu ditemukan tim gabungan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Dedy Yon tak menampik, catatan tersebut menguatkan dugaan adanya pihak-pihak yang selama ini 'bermain di belakang' praktik peredaran obat keras ilegal.

"Saya berharap tidak ada lagi orang-orang yang membekingi usaha ilegal ini," tegas Dedy Yon.

Meski tidak merinci siapa saja yang dimaksud dalam catatan tersebut, Dedy Yon memastikan temuan itu tidak akan diabaikan.

Baca Juga: 26 Warga Tegal Jalani Rehabilitasi akibat Obat Keras, BNN Ungkap Dampak hingga Gangguan Jiwa

Wali kota petahana itu berkomitmen menindaklanjuti dengan melaporkan ke masing-masing institusi terkait.

"Akan saya laporkan ke institusinya, sehingga pimpinannya yang memberi sanksi," ujar Dedy Yon.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa persoalan peredaran obat keras di Kota Tegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi melibatkan oknum lintas sektor.

Jika benar, kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa praktik penjualan obat keras golongan G bisa terus berlangsung meski telah berulang kali ditertibkan.

Dedy Yon menegaskan, Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap praktik tersebut, termasuk jika ada pihak yang mencoba melindungi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait