Viral Soal Potongan Bansos di Kedungsukun Tegal, Pengunggah Minta Maaf dan Akui Tidak Klarifikasi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20.28

SLAWI, puskapik.com - Unggahan di media sosial warga Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal soal pemotongan bansos viral beberapa hari lalu. Namun, setelah dimediasi, pengunggah bernama...

SLAWI, puskapik.com - Unggahan di media sosial warga Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal soal pemotongan bansos viral beberapa hari lalu. Namun, setelah dimediasi, pengunggah bernama Irwanti yang mengaku memiliki akun Tiktok @liatiana90, meminta maaf. Permintaan maaf tersebut dibarengi dengan pernyataan yang kemudian ditandantangani pengunggah video itu dan membacanya di hadapan Kepala Desa Kedungsukun, Sri Hestiati, Perwakilan Kecamatan Adiwerna dan Perwailan Koordinator Petugas PKH Kementerian Sosial hingga warga di Aula Balai Desa Kedungsukun, Rabu 15 Oktober 2025. "Saya pribadi meminta maaf karena tidak mengklarifikasi terlebih dahulu tentang kebenarannya. Kaitan potongan bansos Rp100 ribu itu tidak benar adanya," tegas Irwanti saat membacakan pernyataan. Dia pun mengaku bersalah dan menyesal hingga meminta maaf yang tulus karena kontennya yang sudah membuat kegaduhan sejagad raya. "Saya mohon yang memiliki video agar bisa dihapus dan tidak dishare lagi kemana-mana. Sekali lagi saya meminta maaf kepada jajaran Pemerintah Desa Kedungsukun atas kata-kata dan kekhilafan dalam isi konten itu," bebernya. Sementara itu, Kades Kedungsukun, Sri Hestiati mengaku bahwa setelah pihak pengunggah menyatakan klarifikasi di Balaidesa, ia mengaku lega. "Duduk permasalahan sudah jelas. Pengunggah tidak tahu informasinya namun tiba-tiba menyebarkan info yang tidak jelas di Tiktok," ungkapnya. Ia mengimbau, agar masyarakat Desa Kedungsukun bisa menanyakan terlebih dahulu kepada minimal teman terdekatnya. "Coba tabayun dulu, musyawarahkan terlebih dahulu. Jangan langsung main Tiktok begitu saja, sebab ada UU ITE dan ada sanksinya. Dan setelah pernyataan sikap semua masalah clear," jelasnya. Ditempat yang sama, Koordinator Kabupaten program PKH Kabupaten Tegal, Mamun Marnoto mengungkapkan, bahwa untuk permasalahan buku, sebetulnya Kementerian Sosial tidak ada sama sekali untuk mewajibkan petugas untuk melakukan penggandaan. Hal itu merupakan inisiatif dari petugas PKH yang menawarkan buku itu kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan biaya sebesar Rp20 ribu. "Nah tadi saya sudah konfirmasi katanya baik buku dan uang sudah sama-sama dikembalikan oleh petugas pendamping PKH Desa Kedungsukun," tambahnya. Ditegaskan bahwa yang memungut buku tersebut hanyalah berasal dari Desa Kedungsukun, tidak ada di desa lain. "Jumlahnya 53 KPM yang sudah membeli buku. Tapi saya pastikan di Kecamatan Adiwena hanya di Desa Kedungsukun saja. Ini murni inisiatif perorangan," pungkasnya. **

Artikel Terkait