Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Disesuaikan Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Normal

Pemkot Tegal menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 menjadi 32,5 jam per minggu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dalam Surat Keputusan tersebut, juga diatur ketentuan khusus bagi kepala perangkat daerah tertentu, seperti RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unit kerja pelayanan lainnya, menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan layanan masing-masing. **
Halaman 5 dari 5



