Kasus Kekerasan Anak Alarm Serius, DPRD Kota Tegal Dorong Penguatan Pencegahan dan Anggaran

Sepanjang 2026 tercatat 44 kasus kekerasan anak di Kota Tegal, termasuk 24 kasus kekerasan seksual. DPRD mendorong penguatan pencegahan dan anggaran.
TEGAL, puskapik.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tegal, dinilai sebagai alarm serius yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya Pemerintah Kota Tegal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni Ratnani, menyebut sepanjang 2026 tercatat 44 kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data UPTD PPA, dengan 24 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Korban tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki.
"Ini saya lihat sebagai alarm serius bagi kita semua, khususnya pemerintah daerah," ujar Erni, Selasa 22 September 2026.
Baca Juga: Krisis Air Melanda Gombong, Kodim Pemalang Kirim Bantuan Air Bersih
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan menyangkut masa depan anak yang harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Menurut Erni, pemerintah daerah tidak cukup hanya fokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga harus memperkuat upaya pencegahan dan edukasi secara sistematis.
Erni mendorong agar anggaran untuk edukasi pencegahan kekerasan seksual dan perundungan menjadi bagian penting dalam perencanaan APBD.
Baca Juga: UPS Tegal Gandeng Kodim 0712, Perkuat Wawasan Kebangsaan 83 Mahasiswa PPG
Edukasi, kata Erni, perlu dilakukan di sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Anak-anak juga perlu dibekali pemahaman tentang perlindungan diri, batasan tubuh serta keberanian untuk menolak dan melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan.
Di sisi lain, orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan aktivitas anak di ruang digital.
Baca Juga: Aksi Cepat Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Pinus di Bojong
Hal itu sejalan dengan temuan UPTD PPA yang menyebut adanya keterkaitan kasus dengan akses anak terhadap konten yang tidak sesuai usia.
"Saya juga menaruh perhatian pada pengawasan penggunaan gawai dan aktivitas anak di ruang digital," ujar Erni.
Selain pencegahan, Erni menekankan pentingnya penanganan korban secara menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, psikologis, sosial, pendidikan hingga pendampingan hukum.
Erni menegaskan, korban tidak boleh kehilangan masa depan akibat trauma yang tidak tertangani.
"Kita tidak boleh membiarkan anak korban merasa sendirian, takut, atau kehilangan masa depan," kata Erni.
Erni juga menyoroti kasus anak berusia delapan tahun yang belum memiliki dokumen kependudukan dan belum mengenyam pendidikan formal, yang dinilainya menunjukkan kompleksitas persoalan perlindungan anak.
Menurut Erni, pemenuhan hak dasar seperti identitas, pendidikan dan perlindungan harus menjadi perhatian terpadu lintas sektor.
Erni juga mendorong penguatan koordinasi antara UPTD PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga dan masyarakat.
Selain itu, Erni menilai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK di satuan pendidikan harus diperkuat, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan responsif.
"Kita ingin Kota Tegal benar-benar menjadi kota ramah anak, bukan hanya slogan," ujar Erni.
Erni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta memperkuat keberanian melapor dan mencegah sejak dini. ***