Kasus Pembongkaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, ASN Diduga Terlibat

Senin, 6 Oktober 2025 | 23.53

TEGAL, puskapik.com - Polemik pembongkaran dan pemagaran rumah yang ditempati secara turun-temurun di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terus bergulir. Pemilik rumah,...

TEGAL, puskapik.com - Polemik pembongkaran dan pemagaran rumah yang ditempati secara turun-temurun di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terus bergulir. Pemilik rumah, Kushayatun (65) resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal Kota pada Senin 6 Oktober 2025 pukul 14.20 WIB. Laporan dilakukan melalui kuasa hukum, Agus Slamet atau yang akrab disapa Guslam, ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota dan diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurut Guslam, pelaporan ini dilakukan karena proses pengosongan, pemagaran hingga pembongkaran rumah yang dihuni kliennya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah. “Negara kita adalah negara hukum. Seharusnya semua proses tidak dilakukan dengan paksaan. Memang pihak pembongkar mengaku memiliki sertifikat, tetapi klien kami dan keluarganya telah menghuni rumah itu sejak 1887. Mereka tidak pernah merasa mengurus atau mengetahui adanya sertifikat yang muncul pada 2004,” ujar Guslam di Lobi Mapolres Tegal Kota. Guslam menilai, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran atau administrasi pertanahan. Karena itu, Guslam fokus melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengosongan, pemagaran dan pembongkaran rumah tersebut. Guslam menyebut, akibat pembongkaran itu, kliennya mengalami kerugian besar. Tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan kios yang menjadi sumber penghidupan keluarga. “Dari kios itu, klien kami menafkahi tiga anggota keluarga yang sudah lanjut usia. Kerugian ini tidak hanya materi, tapi juga batin karena harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” ungkap Guslam. Guslam juga menyoroti kehadiran aparatur pemerintah dalam peristiwa tersebut. “Kami melihat ada Satpol PP, camat, lurah bahkan ormas. Kami tidak tahu apakah kehadiran mereka atas perintah atau inisiatif sendiri, tapi yang jelas saat itu mereka ada di lokasi,” kata Guslam. Menurut Guslam, pihaknya juga prihatin dengan kondisi psikologis Kushayatun dan keluarganya yang harus menghadapi situasi tegang dengan aparat dan ormas. “Bayangkan, empat orang lansia dihadapkan dengan aparat dan massa. Di mana sisi kemanusiaannya? Kami minta wali kota Tegal mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini,” tegas Guslam. Desak DPRD dan Inspektorat Tindak ASN Guslam menuturkan, pihaknya telah menemui Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, yang menyatakan Komisi I DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti inspektorat, Satpol PP, camat dan lurah untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan tindakan oknum ASN ke inspektorat agar dilakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 51 tentang Satpol PP. “Jika terbukti melanggar kode etik ASN, kami serahkan sepenuhnya kepada Wali Kota untuk memberikan sanksi. Yang jelas, kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai aturan, bukan malah merugikan masyarakat,” jelas Guslam. Lampirkan Bukti Chat Oknum ASN Guslam mengungkapkan, pihaknya turut melampirkan bukti percakapan berupa pesan singkat dari seorang oknum ASN dalam laporan ke Polisi. “Dalam chat itu disebutkan bahwa pemilik sertifikat tanah akan memberi tali asih sepanjang klien kami mau meninggalkan rumah dalam batas waktu yang ditentukan. Padahal tugas ASN adalah mengayomi dan melindungi, bukan menyampaikan permintaan seperti itu,” beber Guslam. Menurut Guslam, peran ASN seharusnya memastikan proses hukum dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Guslam kembali menegaskan, permasalahan pokok laporan ini bukan pada kepemilikan tanah, tetapi pada proses pengosongan, pemagaran dan pembongkaran yang dinilai melanggar mekanisme hukum. Guslam juga meminta perhatian khusus dari Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono untuk memulihkan kondisi psikologis korban. “Sampai saat ini klien kami masih trauma. Kami minta wali kota memberikan perhatian dan langkah nyata untuk pemulihan psikis mereka,” pungkas Guslam. **

Artikel Terkait