Keluhan Bau dan Bising, Warga Kaligangsa Tegal Tuntut Peternakan Anjing Ditutup

Keluhan bau dan bising, warga Kaligangsa Tegal tuntut penutupan peternakan anjing karena dinilai mengganggu kenyamanan dan belum dipindahkan
TEGAL, puskapik.com - Keluhan bau menyengat dan suara bising, mendorong warga RT 03/ RW 01 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menuntut penutupan peternakan anjing di lingkungan mereka.
Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di kantor kelurahan setempat, pada Jumat 17 April 2026.
Warga menilai keberadaan puluhan anjing di lokasi tersebut telah mengganggu kenyamanan permukiman. Selain suara gonggongan yang kerap terdengar, bau tidak sedap juga dikeluhkan semakin menyengat.
Baca Juga: Kabupaten Tegal Buka Reaktivasi PBI JKN, Ditutup Akhir April 2026
Ketua RT 03, Roasih mengatakan, jumlah anjing di lokasi tersebut sudah tidak wajar, sehingga layak disebut sebagai peternakan.
“Pemilik sebenarnya sudah berjanji akan memindahkan anjing, tetapi terus mundur. Warga akhirnya tidak bisa lagi menahan keluhan,” ujar Roasih.
Menurut Roasih, warga sebelumnya telah memberikan toleransi waktu. Namun hingga kini janji pemindahan belum terealisasi sehingga memicu aksi protes.
Baca Juga: Muscab PKB Pemalang Tekankan Integritas Demi Kepercayaan Rakyat
Upaya mediasi antara warga dan pemilik sempat dijadwalkan di kantor kelurahan. Akan tetapi pemilik tidak hadir dan meminta penundaan.
Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung Selasa 21 April 2026 mendatang, dengan kesepakatan pemberian waktu satu minggu setelah pertemuan tersebut.
Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, membenarkan keluhan warga sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah berulang kali menegur pemilik dan meminta pengurusan perizinan.
Pengelola berinisial KD, diminta mengurus izin peternakan atau perdagangan. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena lokasi dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
“Ini tidak memenuhi syarat untuk peternakan. Untuk memelihara dalam jumlah banyak juga tidak layak, sehingga harus segera dikurangi,” ucap Hadi.
Hadi menjelaskan, pemilik berdalih kegiatan tersebut bukan usaha dagang, melainkan karena kecintaan terhadap hewan. Dalam negosiasi sebelumnya, pemilik sempat meminta waktu pemindahan hingga Juni 2027 agar dilakukan secara bertahap.
Kelurahan pada awalnya menyetujui tenggang waktu tersebut dengan syarat tidak ada lagi keluhan dari warga selama masa penyesuaian. Namun di lapangan, gangguan masih terus terjadi.



