Pedagang Pasar Demo, Ajukan 7 Tuntutan ke Bupati Tegal
Selasa, 9 Desember 2025 | 22.28

SLAWI, puskapik.com - Ratusan pedagang dari 15 pasar tradisional di Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa poster berisi tuntutan kepada Bupati Tegal. Mereka berorasi bergantian di d...
SLAWI, puskapik.com - Ratusan pedagang dari 15 pasar tradisional di Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa poster berisi tuntutan kepada Bupati Tegal.
Mereka berorasi bergantian di depan gerbang masuk Pemkab Tegal, Selasa, 9 Desember 2025.
Para pedagang pasar yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Rakyat (KP2R) Kabuparen Tegal mengajukan
tujuh tuntutan kepada Bupati Tegal.
Diantaranya turunkan tarif dasar retribusi (meter persegi /hari) sebanyak 50 persen di semua tipe pasar dan kembalikan sistem penarikan retribusi dengan cara manual/karcis.
Pedagang juga menuntut agar retribusi hanya berlaku pada saat pedagang berjualan, audit retribusi lemprakan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 serta penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar.
Selain itu, mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar dan menganggarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar secara berkala setiap tahun dari alokasi retribusi pasar yang masuk dari setiap pasar.
"Kami meminta agar retribusi turun dan pasar dibenahi agar rapi, pedagangnya bisa masuk ke dalam pasar," kata Tarisah pedagang kerupuk di Pasar Jatilaba.
Dalam orasinya, pedagang meminta untuk bertemu dengan Bupati Tegal. Permintaan tersebut dipenuhi. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid , Kapolres Tegal, AKPB Bayu Prasatyo, dan sejumlah pejabat serta tujuh perwakilan pedagang.
Usai audiensi, Bupati Tegal didampingi Wakil Bupati Tegal menemui pedagang yang am berorasi.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan, pihaknya sepakat dengan pedagang soal pembayaran retribusi yang hanya berlaku saat pedagang berjualan. Sehingga saat tidak berjualan dapat dibebaskan dari pembayaran retribusi. Namun, ketika tidak berjualan, pedagang diminta menyampaikan surat izin tidak berjualan ditandatangani yang bersangkutan.
"Retribusi ini kan harian bukan bulanan. Ketika satu hari tidak berjualan tidak usah bayar. Yang ditagih yang berangkat saja. Saya setuju," tutur Bupati Ischak.
Bupati Tegal menegaskan elektronik retribusi akan tetap diberlakukan namun dengan perbaikan. Selain itu akan dilakukan pengecekan mulai dari barcode dan penyetoran retribusi. Karena diduga ada oknum- oknum yang tidak menyetorkan sesuai ketentuan.
"Ini jadi bahan evaluasi kami. Kami berterima kasih kepada KP2R untuk kemajuan dan pelayanan birokrasi yang lebih baik lagi," imbuh Bupati Tegal.
Terkait tuntutan penurunan retribusi, Bupati Ischak akan melakukan kajian , karena telah ditetapkan tahun 2023 dan tidak ada kenaikan di masa kepemimpinannya.
Kepada pedagang, Bupati Tegal juga berjanji akan segera membat surat edaran yang berisi imbauan kepada ASN untuk belanja ke pasar tradisional. Dengan meningkatnya jumlah pembeli, harapannya pedagang sanggup membayar retribusi sesuai ketentuan.
"Kami punya program yang belum terealisasi yaitu Belanja Neng Wonge Dhewek.Kami akan segera buat surat edaran kepada ASN Kabupaten Tegal untuk belanja di pasar- pasar tradisional," terang Bupati Ischak.
Sementara itu, Ketua KP2R Suhardi meminta kepada Pemkab Tegal agar dalam waktu seminggu sudah terbit surat edaran tentang ASN / PNS belanja ke pasar tradisional.
Suhardi juga meminta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menindaklanjuti apa yang disampaikan Bupati Tegal terkait pembayaran retribusi hanya untuk yang berjualan saja. Untuk pedagang yang tidak berjualan, tidak ditarik retribusi.
Mengenai lima tuntutan yang belum terealisasi, Suhardi menyebutkan, pihaknya da. Pedagang akan terus mengawal.
"Dalam waktu sepuluh hari apa yang sudah beliau (bupati) sudah kerjakan, selain yang dua.Nanti kami akan kawal. Kalau nanti suatu saat , apa yang beliau katakan tidak dijalani selain yang dua, kami ada dua tuntutan. Satu, demo lebih besar, yang kedua, kami akan mogok membayar retribusi sampai keinginan kami dituruti," sebutnya.
Turut dalam aksi unjuk rasa ini 300 pedagang dari 15 pasar diantaranya dari Pasar Suradadi, Pasar Kemantran, Pasar Pangkag, Pasar Balamoa, Pasar Jatilaba, Pasar Mejasem, Pasr Kuou, Pasar Bawang, Pasar Banjaran, Pasar Trayeman, Pasar Bumijawa, Pasar Bojong dan Pasar Jejeg. Adapun jumkah pasar di Kabupaten Tegal sebanyak 25 pasar. **
Artikel Terkait

Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 30 Januari 2026, Stok Golongan Darah B Melimpah
