Kredit UMKM Terkontraksi, OJK Tegal Perkuat Sinergi Pembiayaan

Kredit UMKM di eks-Karesidenan Pekalongan turun 2,29 persen secara tahunan. OJK Tegal memperkuat sinergi dan akses pembiayaan untuk mendorong pemulihan.
TEGAL, puskapik.com - Penyaluran kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan, tercatat mengalami kontraksi secara tahunan.
Otoritas Jasa Keuangan Tegal, menegaskan akan memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendorong pemulihan dan perluasan akses pembiayaan.
Hingga Juni 2026, total penyaluran kredit di wilayah tersebut mencapai Rp 30,66 triliun. Namun secara year on year, pertumbuhan mengalami penurunan sebesar 2,29 persen.
Baca Juga: Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang Pekalongan
Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita mengatakan, perlambatan tersebut salah satunya dipengaruhi proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang masih berjalan lebih lambat dibanding sektor korporasi.
"Penguatan akses pembiayaan UMKM harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari kebijakan, peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, hingga sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk media," kata Nia dalam media briefing di Kota Tegal, Rabu 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Muhammadiyah Buka Layanan Gratis untuk Rombongan Muktamar NU di Pantura Kendal
Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan masih didominasi bank umum sebesar Rp 26,51 triliun.
Disusul BPR atau BPRS Rp 1,56 triliun, perusahaan pembiayaan Rp 1,82 triliun, modal ventura Rp 410 miliar serta lembaga keuangan mikro dan pergadaian Rp 360 miliar.
Untuk mendorong percepatan akses pembiayaan, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Aturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan kemudahan akses pembiayaan, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Selain itu, OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, yang mulai berlaku 1 Juli 2026.
"Kebijakan ini mencakup percepatan pembaruan data debitur maksimal tiga hari kerja, setelah pelunasan serta penguatan kualitas data kredit untuk mendukung analisis pembiayaan," ucap Nia.
Menurut Nia, optimalisasi SLIK diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran kredit yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan penguatan ekosistem pembiayaan, melalui program edukasi, business matching serta Kredit/ Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/ PMR yang melibatkan 16 lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.


