OPD di Kabupaten Tegal Wajib Punya Medsos

Bupati Tegal mewajibkan seluruh OPD memiliki akun Instagram, Facebook, dan TikTok untuk mempercepat koordinasi dan menampung aduan masyarakat.
SLAWI, puskapik.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal wajib mempunyai media sosial, minimal Instagram dan Facebook, serta TikTok jika memungkinkan.
Kewajiban ini disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman pada acara pelantikan, pengukuhkan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di ruas Jalan Jatibarang-Pagerbarang, Jumat, 9 Januari 2026.
"Saya minta setiap OPD punya media sosial, minim-minimnya, Instagram (Ig), Facebook, syukur ada tambahan TikTok," tegas Bupati Ischak dalam sambutannya.
Baca Juga: Inilah 4 Nama Pejabat di Pemkab Tegal yang Dimutasi, Kasatpol PP Pindah ke Disperinaker
Keberadaan media sosial tersebut akan memudahkan Bupati Ischak berkoordinasi dengan OPD terkait manakala menerima aduan masyarakat.
"Setiap ada persoalan di bawah, masyarakat sekarang menandai medsos saya semua. Bupati yang kerja, dinasnya kemana? Oleh karena ini, manfaatkan platform media sosial," katanya.
Bupati Ischak juga menginstruksikan Kabag Prokompim Aji Sri Mulyanto yang baru saja dilantik dalam jabatan barunya, untuk memastikan semua OPD memiliki media sosial dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Inspektorat Tegal Belum Temukan Pelanggaran Etik ASN, Kuasa Hukum Nenek Kushayatun Siap Tempuh PTUN
"Kabag Prokompim baru, nanti dipantau semua OPD harus punya medsos Fb, Ig, dan TikTok. Butuh waktu berapa lama? Tiga hari?" katanya.
Dengan adanya media sosial, Bupati Ischak berharap masyarakat dapat lebih mudah mengadu dan mendapatkan informasi dari pemerintah daerah.
"Jangan sampai masyarakat beranggapan, bupati yang kerja. Dinas kemana, nanti bapak ibu juga yang image-nya negatif," tambahnya. **


