Inspektorat Tegal Belum Temukan Pelanggaran Etik ASN, Kuasa Hukum Nenek Kushayatun Siap Tempuh PTUN

Jumat, 9 Januari 2026 | 15.37
Kuasa hukum nenek Kushayatun, Agus Slamet dan Yulia Anggraini, memenuhi undangan Inspektorat Kota Tegal pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kuasa hukum nenek Kushayatun, Agus Slamet dan Yulia Anggraini, memenuhi undangan Inspektorat Kota Tegal pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kuasa hukum nilai Inspektorat Tegal terlalu dini simpulkan tak ada pelanggaran ASN dalam kasus pembongkaran rumah nenek Kushayatun.

TEGAL, puskapik.com - Polemik pembongkaran rumah nenek Kushayatun (65) di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kota Tegal, kembali memanas.

Kuasa hukum korban menilai Inspektorat Kota Tegal terlalu dini menyimpulkan tidak adanya pelanggaran kode etik aparatur sipil negara atau ASN, padahal proses klarifikasi dinilai belum tuntas.

Kuasa hukum nenek Kushayatun, Agus Slamet dan Yulia Anggraini, memenuhi undangan Inspektorat Kota Tegal pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga: Jukir Parkir Alun-alun Tegal Protes Setoran ke Dishub Naik Sepihak

Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik ASN masih dalam proses klarifikasi.

Namun, Agus Slamet mengaku heran karena sebelumnya muncul pernyataan Inspektorat yang menyebut tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

"Kami belum pernah diklarifikasi sebagai pelapor, tapi sudah muncul pernyataan tidak ada pelanggaran. Ini yang kami pertanyakan," ujar Guslam, sapaan akrab Agus Slamet.

Menurut Guslam, laporan yang diajukan pihaknya menyasar Satpol PP Kota Tegal, Plt Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton.

Ketiganya telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Inspektorat, sementara pelapor justru baru dimintai keterangan belakangan.

Baca Juga: Kemenag Pemalang Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pesugihan Bersyariat

Guslam menegaskan, pihaknya tidak berniat mengintervensi proses pemeriksaan. Namun, jika hasil akhirnya dinilai tidak adil, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan.

"Kalau nanti sudah ada hasil resmi dan menurut kami tidak mencerminkan keadilan, maka akan kami ajukan gugatan ke PTUN," tegas Guslam.

Pria berkacamata ini menilai, aparat pemerintah seharusnya memahami bahwa eksekusi pembongkaran bangunan wajib dilandasi putusan pengadilan.

Kehadiran Satpol PP, camat dan lurah di lokasi pembongkaran, meski tanpa tindakan langsung, tetap menimbulkan tekanan psikologis bagi penghuni rumah yang mayoritas lansia.

"Secara psikis mereka takut. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan membiarkan pembongkaran tanpa dasar hukum," kata Guslam.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait