Inspektorat Tegal Belum Temukan Pelanggaran Etik ASN, Kuasa Hukum Nenek Kushayatun Siap Tempuh PTUN

Jumat, 9 Januari 2026 | 15.37
Inspektorat Tegal Belum Temukan Pelanggaran Etik ASN, Kuasa Hukum Nenek Kushayatun Siap Tempuh PTUN

Kuasa hukum nilai Inspektorat Tegal terlalu dini simpulkan tak ada pelanggaran ASN dalam kasus pembongkaran rumah nenek Kushayatun.

TEGAL, puskapik.com - Polemik pembongkaran rumah nenek Kushayatun (65) di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kota Tegal, kembali memanas.

Kuasa hukum korban menilai Inspektorat Kota Tegal terlalu dini menyimpulkan tidak adanya pelanggaran kode etik aparatur sipil negara atau ASN, padahal proses klarifikasi dinilai belum tuntas.

Kuasa hukum nenek Kushayatun, Agus Slamet dan Yulia Anggraini, memenuhi undangan Inspektorat Kota Tegal pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga: Jukir Parkir Alun-alun Tegal Protes Setoran ke Dishub Naik Sepihak

Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik ASN masih dalam proses klarifikasi.

Namun, Agus Slamet mengaku heran karena sebelumnya muncul pernyataan Inspektorat yang menyebut tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

"Kami belum pernah diklarifikasi sebagai pelapor, tapi sudah muncul pernyataan tidak ada pelanggaran. Ini yang kami pertanyakan," ujar Guslam, sapaan akrab Agus Slamet.

Menurut Guslam, laporan yang diajukan pihaknya menyasar Satpol PP Kota Tegal, Plt Camat Tegal Barat dan Lurah Kraton.

Ketiganya telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Inspektorat, sementara pelapor justru baru dimintai keterangan belakangan.

Baca Juga: Kemenag Pemalang Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pesugihan Bersyariat

Guslam menegaskan, pihaknya tidak berniat mengintervensi proses pemeriksaan. Namun, jika hasil akhirnya dinilai tidak adil, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan.

"Kalau nanti sudah ada hasil resmi dan menurut kami tidak mencerminkan keadilan, maka akan kami ajukan gugatan ke PTUN," tegas Guslam.

Pria berkacamata ini menilai, aparat pemerintah seharusnya memahami bahwa eksekusi pembongkaran bangunan wajib dilandasi putusan pengadilan.

Kehadiran Satpol PP, camat dan lurah di lokasi pembongkaran, meski tanpa tindakan langsung, tetap menimbulkan tekanan psikologis bagi penghuni rumah yang mayoritas lansia.

"Secara psikis mereka takut. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan membiarkan pembongkaran tanpa dasar hukum," kata Guslam.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yulia Anggraini, menjelaskan bahwa pemanggilan pihaknya masih berada pada tahap klarifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan final.

"Masih bisa ada pemanggilan ulang, turun ke lapangan atau klarifikasi tambahan terhadap korban maupun terlapor," jelas Yulia.

Baca Juga: Unik, Pelantikan ASN Pemkab Tegal di Jalan Pagerbarang-Jatibarang, Ini Filosofinya

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Tegal, Siti Cahyani, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Inspektur Kota Tegal sebelumnya merupakan hasil pemeriksaan sementara.

"Proses ini masih tahap klarifikasi, belum selesai. Jadi belum ada hasil final," kata Siti Cahyani.

Menurut Ani, Inspektorat telah mengklarifikasi camat, lurah dan personel Satpol PP yang bertugas saat pembongkaran.

Pemanggilan pelapor dilakukan untuk melengkapi kronologi dan memperoleh gambaran utuh atas peristiwa tersebut.

"Kami masih mengumpulkan berbagai informasi, termasuk berita acara, data lapangan hingga pemberitaan media. Bahkan kami juga belum turun ke lokasi,” jelas Ani.

Ani menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin ASN, Inspektorat akan mengkaji jenis sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Ini menyangkut hajat hidup orang dan masa depan ASN. Semua harus dikaji secara cermat dan objektif," ujar Ani. **

Artikel Terkait