Pakar Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun Tegal Bentuk Premanisme

Kasus pembongkaran rumah nenek Kushayatun di Tegal disorot tim hukum, diduga sarat mafia tanah dan dinilai sebagai aksi premanisme.
TEGAL, puskapik.com - Kasus pembongkaran rumah yang dialami nenek Kushayatun (65), warga Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kembali memantik reaksi publik.
Ketua tim pendampingan hukum nenek Kushayatun, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum, menilai terdapat sejumlah keganjilan serius yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
Menurut Prof. Hamidah, keganjilan paling mendasar adalah munculnya sertifikat tanah atas nama pihak lain.
Baca Juga: Inflasi Kota Tegal Akhir 2025 Tembus 2,83 Persen
Padahal, pihak penghuni rumah tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah tersebut, baik melalui jual beli, sewa menyewa maupun bentuk perjanjian lainnya.
"Tiba-tiba muncul sertifikat tanah. Padahal tidak pernah ada alas haknya. Di sini muncul isu mafia tanah. Pertanyaan besarnya, kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat," ucap Prof. Hamidah di Mapolres Tegal Kota, Selasa 6 Januari 2026.
Hamidah menjelaskan, dengan adanya sertifikat tersebut, tanah kemudian diperjualbelikan kembali hingga berujung pada pembongkaran rumah yang telah ditempati secara turun-temurun.
Baca Juga: Polisi di Pekalongan Viral Tambal Jalan Berlubang Pakai Uang Pribadi, Aksinya Tuai Pujian Warga
Menurut Hamidah, jika pembeli tanah merasa memiliki sertifikat sementara lahannya ditempati orang lain, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah melalui pengadilan.
"Ini seharusnya ranah perdata. Ajukan gugatan, biarkan hakim yang memutuskan apakah harus dikosongkan atau dibongkar. Tapi ini tidak dilakukan," ujar Hamidah.
Artikel Terkait

Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 30 Januari 2026, Stok Golongan Darah B Melimpah
