Pakar Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun Tegal Bentuk Premanisme

Kasus pembongkaran rumah nenek Kushayatun di Tegal disorot tim hukum, diduga sarat mafia tanah dan dinilai sebagai aksi premanisme.
TEGAL, puskapik.com - Kasus pembongkaran rumah yang dialami nenek Kushayatun (65), warga Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kembali memantik reaksi publik.
Ketua tim pendampingan hukum nenek Kushayatun, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum, menilai terdapat sejumlah keganjilan serius yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
Menurut Prof. Hamidah, keganjilan paling mendasar adalah munculnya sertifikat tanah atas nama pihak lain.
Baca Juga: Inflasi Kota Tegal Akhir 2025 Tembus 2,83 Persen
Padahal, pihak penghuni rumah tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah tersebut, baik melalui jual beli, sewa menyewa maupun bentuk perjanjian lainnya.
"Tiba-tiba muncul sertifikat tanah. Padahal tidak pernah ada alas haknya. Di sini muncul isu mafia tanah. Pertanyaan besarnya, kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat," ucap Prof. Hamidah di Mapolres Tegal Kota, Selasa 6 Januari 2026.
Hamidah menjelaskan, dengan adanya sertifikat tersebut, tanah kemudian diperjualbelikan kembali hingga berujung pada pembongkaran rumah yang telah ditempati secara turun-temurun.
Baca Juga: Polisi di Pekalongan Viral Tambal Jalan Berlubang Pakai Uang Pribadi, Aksinya Tuai Pujian Warga
Menurut Hamidah, jika pembeli tanah merasa memiliki sertifikat sementara lahannya ditempati orang lain, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah melalui pengadilan.
"Ini seharusnya ranah perdata. Ajukan gugatan, biarkan hakim yang memutuskan apakah harus dikosongkan atau dibongkar. Tapi ini tidak dilakukan," ujar Hamidah.
Karena pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan, Prof. Hamidah menilai tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai aksi premanisme yang tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Putri Daerah Brebes Tampil di KDI 2025, Bupati Ajak Dukung Afifah
"Rumah dibongkar saat masih digunakan, barang-barang dikeluarkan, diratakan dengan tanah, bahkan atap pun tidak tersisa. Tidak ada kesempatan bagi penghuni untuk bersiap. Sehari disomasi, besok langsung dibongkar," ungkap Komisioner Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Lebih jauh, Hamidah juga mengaku khawatir pembongkaran tersebut dilakukan dengan adanya perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
"Yang kami khawatirkan, pelaku pembongkaran ini dilindungi oleh seseorang yang punya power. Saya khawatirnya di situ," kata Hamidah.



