Pemkot Tegal Data Ulang Daycare, Disdikbud Pastikan Pengawasan Diperketat

Disdikbud Kota Tegal perketat pengawasan daycare usai kasus kekerasan anak di Yogyakarta, pastikan izin, kompetensi pengasuh, dan perlindungan anak terjaga.
TEGAL, puskapik.com - Kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tegal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud setempat memastikan akan memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh, menyebut jumlah daycare di Kota Bahari saat ini relatif sedikit, yakni sekitar empat lembaga.
Baca Juga: Kerugian Bencana Puting Beliung di Bulakamba Brebes Capai Rp 80 Juta
"Insya Allah di Tegal tidak ada yang seperti di Yogyakarta. Karena biasanya daycare itu menginduk pada TK atau Kelompok Bermain atau KB, sehingga ikut dalam sistem pengawasan," ujar Dewi, Selasa 28 April 2026.
Menurut Dewi, lembaga penitipan anak wajib mengantongi izin operasional. Jika ditemukan daycare yang belum berizin, pihaknya akan memberikan teguran sekaligus mendorong pengelola segera mengurus legalitas.
Dewi menjelaskan, pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik, yang memiliki peran memantau langsung aktivitas lembaga di wilayah binaannya.
Baca Juga: Identitas Pria Tanpa Nama di Hutan Darupono Kendal Terungkap, Keluarga Jemput Jenazah
"Penilik kami himbau untuk memperhatikan daycare di masing-masing wilayah, termasuk jika ada yang belum berizin agar segera diarahkan mengurus izin," jelas Dewi.
Dewi menambahkan, keberadaan daycare ilegal juga berdampak pada tidak masuknya data anak ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Akibatnya, anak-anak yang dititipkan berpotensi tidak tercatat dalam sistem pendidikan.
"Kasihan anak-anak, kalau tidak masuk Dapodik seolah-olah tidak sekolah karena tidak terdata," kata Dewi.
Menanggapi kasus di Yogyakarta, Disdikbud Kota Tegal mengaku terkejut dan akan segera mengambil langkah antisipatif dengan mengundang pengelola daycare.
Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman terkait standar pengasuhan anak serta pentingnya kompetensi tenaga pengasuh.
"Jangan sampai anak dititipkan kepada orang yang tidak kompeten. Minimal pengasuh pernah mengikuti pelatihan bagaimana merawat anak," tegas Dewi.
Dewi menambahkan, meski belum ada pelatihan khusus bagi pengasuh daycare, namun tenaga pendidik PAUD umumnya telah memiliki kualifikasi sarjana pendidikan anak usia dini.
Dengan sistem yang menginduk pada TK atau KB, kepala lembaga diharapkan dapat membimbing para pengasuh agar memahami standar pengasuhan yang benar.
Sebagai gambaran, dalam satu rombongan belajar TK, biasanya terdapat sekitar 15 anak yang ditangani oleh dua tenaga pendidik.
Disdikbud juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi.
"Jika menemukan daycare atau lembaga pendidikan yang melanggar ketentuan, warga dapat melapor melalui website maupun media sosial resmi Disdikbud," pungkas Dewi.