Pemkot Tegal Data Ulang Daycare, Disdikbud Pastikan Pengawasan Diperketat

Disdikbud Kota Tegal perketat pengawasan daycare usai kasus kekerasan anak di Yogyakarta, pastikan izin, kompetensi pengasuh, dan perlindungan anak terjaga.
TEGAL, puskapik.com - Kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tegal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud setempat memastikan akan memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh, menyebut jumlah daycare di Kota Bahari saat ini relatif sedikit, yakni sekitar empat lembaga.
Baca Juga: Kerugian Bencana Puting Beliung di Bulakamba Brebes Capai Rp 80 Juta
"Insya Allah di Tegal tidak ada yang seperti di Yogyakarta. Karena biasanya daycare itu menginduk pada TK atau Kelompok Bermain atau KB, sehingga ikut dalam sistem pengawasan," ujar Dewi, Selasa 28 April 2026.
Menurut Dewi, lembaga penitipan anak wajib mengantongi izin operasional. Jika ditemukan daycare yang belum berizin, pihaknya akan memberikan teguran sekaligus mendorong pengelola segera mengurus legalitas.
Dewi menjelaskan, pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik, yang memiliki peran memantau langsung aktivitas lembaga di wilayah binaannya.
Baca Juga: Identitas Pria Tanpa Nama di Hutan Darupono Kendal Terungkap, Keluarga Jemput Jenazah
"Penilik kami himbau untuk memperhatikan daycare di masing-masing wilayah, termasuk jika ada yang belum berizin agar segera diarahkan mengurus izin," jelas Dewi.
Dewi menambahkan, keberadaan daycare ilegal juga berdampak pada tidak masuknya data anak ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.


