Raperda Minol Dibahas, DPRD Kota Tegal Ungkap Izin Kedaluwarsa

Pansus IV DPRD Kota Tegal menemukan banyak izin penjualan minuman beralkohol kedaluwarsa saat sidak. Raperda pengawasan minol terus dibahas.
TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal, menemukan banyak izin penjualan minuman beralkohol atau minol, yang sudah kedaluwarsa saat melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah tempat usaha.
Temuan itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus IV bersama Tim Asistensi Pembahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Rabu 20 Mei 2026.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri mengatakan, pembahasan raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari public hearing, rapat dengan pelaku usaha dan tokoh agama hingga inspeksi mendadak ke kafe, bar dan tempat hiburan.
Baca Juga: Perusahaan di Kota Tegal Diminta Taat Program Jaminan Sosial
"Hasil sidak kami, banyak penjual atau pengecer etil alkohol yang izinnya sudah kedaluwarsa. Sebagian izin itu sebelumnya dikeluarkan oleh Bea Cukai," kata Ali.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moh Arif, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk perizinan penjual eceran minuman beralkohol.
Arif merujuk pada ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2018 junto PMK 67 Tahun 2023 terkait tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.
Baca Juga: Harga Emas UBS Hari Ini 24 Mei 2026 Kembali Turun
Menurut Arif, berdasarkan data yang dimiliki, saat ini tidak ada lagi izin aktif untuk penjual eceran minuman beralkohol di Kota Tegal.
"Per Januari sudah tidak ada izin yang masih berlaku untuk penjual eceran di Kota Tegal," ujar Arif.
Arif menduga, maraknya izin pada masa lalu berkaitan dengan awal penerapan sistem Online Single Submission atau OSS, ketika Nomor Induk Berusaha atau NIB kerap dijadikan dasar untuk mengurus berbagai perizinan.
"Dulu saat euforia OSS, banyak yang mengurus NIB dan menganggap itu cukup sebagai dasar izin. Tapi sekarang aturan sudah lebih ketat dan izin-izin tersebut sudah dicabut," jelas Arif.
Dalam rapat itu, anggota Pansus IV Arie Prima Setyoko menegaskan, pihaknya ingin memperketat peredaran minuman beralkohol, khususnya di tingkat pengecer.
"Kami ingin membatasi penyalur dan pengecer, termasuk tidak memperbolehkan penjualan take away di toko-toko kelontong," kata Arie.
Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Sisdiono, yang menilai peredaran minol di Kota Tegal sempat marak sejak 2018 dengan dalih telah mengantongi izin.


