Razia Gabungan di Perbatasan Tegal, 25 Kendaraan Ditindak Gara-gara KIR Mati

Razia gabungan di perbatasan Tegal menindak 25 kendaraan angkutan karena KIR mati serta pelanggaran lalu lintas pengendara motor.
TEGAL, puskapik.com - Puluhan kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang hingga pengendara sepeda motor terjaring razia gabungan di Jalan Raya Karanganyar, perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, Kamis 7 Mei 2026.
Razia rutin tersebut digelar Dinas Perhubungan Kota Tegal, bersama Satlantas Polres Tegal Kota, Subdenpom IV/ 1-3 Tegal dan UPPD atau Samsat Tegal.
Petugas memeriksa kendaraan wajib uji, terutama angkutan umum dan angkutan barang.
Baca Juga: Dislutkan Batang Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di Sungai Kauman, Cegah Kerusakan Ekosistem
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, pemeriksaan menyasar kondisi laik jalan serta kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari kartu uji KIR hingga izin trayek.
"Dari giat ini kami menindak sekitar 25 kendaraan, baik angkutan barang maupun penumpang," ujar Abdul Kadir.
Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Muhammad Anas menambahkan, mayoritas kendaraan yang terjaring razia diketahui telah habis masa berlaku uji KIR.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Tegal Kritisi 41 Kasus Kekerasan Anak
Bahkan, kata Anas, ada kendaraan yang masa berlaku KIRnya baru habis sehari sebelum razia digelar.
"Ada yang habis KIR kemarin dan hari ini. Mereka langsung kami arahkan untuk mengurus ke kantor Dinas Perhubungan," kata Anas.


