Satpol PP Tegal Intensifkan Pengawasan Obat Keras, DPRD Dorong Peran Aktif Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 | 08.54
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Kepala Satpol PP, Budio Pradibto, dalam sebuah diskusi di Gedung DPRD, Senin 6 April 2026.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Kepala Satpol PP, Budio Pradibto, dalam sebuah diskusi di Gedung DPRD, Senin 6 April 2026.

Satpol PP Tegal tingkatkan pengawasan obat keras golongan G lewat operasi rutin dan insidental, DPRD dorong peran aktif masyarakat laporkan peredaran ilegal.

TEGAL, puskapik.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Budio Pradibto menegaskan pemberantasan peredaran obat keras golongan G tidak berhenti meski warung-warung yang sebelumnya diduga menjadi tempat penjualan kini sudah tidak ditemukan.

Menurut Budio, kondisi tersebut justru mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk semakin mengintensifkan pengawasan di lapangan dengan berbagai metode.

"Bukan berarti berhenti. Justru pengawasan kami tingkatkan, baik melalui operasi rutin maupun insidental sesuai tugas dan fungsi Satpol PP serta peraturan daerah," ujar Budio, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemprov-Baznas Jateng Tekan Kemiskinan, Zakat Jadi Motor Utama

Budio menjelaskan, operasi penertiban yang dilakukan pada akhir Maret 2026 lalu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat ilegal di Kota Bahari.

Selain penindakan langsung, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum atau Trantibum, warga memiliki peran penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Harga Bulu Melambung, Perajin Shuttlecock Lawatan Tegal Banyak yang Gulung Tikar

"Masyarakat bisa ikut berperan. Di samping kami melakukan operasi, laporan dari warga sangat membantu dalam mendeteksi peredaran terselubung," kata Budio.

Upaya pengawasan ini turut menjadi perhatian DPRD Kota Tegal. Ketua DPRD, Kusnendro, menekankan bahwa peredaran obat keras merupakan ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

Kusnendro menyebut, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan untuk memastikan kebijakan penanganan berjalan efektif di lapangan.

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi menyangkut masa depan generasi muda. Harus ada sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Kusnendro.

Dalam diskusi terungkap, tantangan utama pemberantasan obat ilegal antara lain pola peredaran yang semakin tersembunyi, minimnya laporan masyarakat serta keterbatasan sumber daya aparat.

Karena itu, DPRD mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis data serta edukasi publik agar kesadaran masyarakat semakin meningkat. **

Artikel Terkait