Target Pendapatan Rp 1,2 M, Biaya Parkir Khusus di Kawasan Alun-alun Tegal Tembus Rp 1,8 M

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14.03 WIB
Pemerintah Kota Tegal, menyediakan lahan parkir khusus di kawasan Alun-alun, yang disewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Kota Tegal, menyediakan lahan parkir khusus di kawasan Alun-alun, yang disewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Komisi III DPRD Kota Tegal mengkritik parkir khusus di Alun-alun karena target PAD Rp1,2 miliar dinilai tak sebanding dengan biaya operasional Rp1,8 miliar.

TEGAL, puskapik.com - Skema parkir khusus di kawasan Alun-alun dan halaman menara PDAM di Jalan Pancasila, Kota Tegal, memantik kritik dari Komisi III DPRD Kota Tegal.

Alih-alih mendongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan daerah.

Kritikan ini mencuat saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026.

Baca Juga: Disdukcapil Buka Layanan Adminduk Lengkap di Brebes Expo 2026

Komisi III menilai, struktur anggaran parkir khusus tidak sebanding dengan potensi pemasukan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono mengungkapkan, target PAD dari sektor parkir khusus hanya dipatok Rp 1,2 miliar.

Namun di sisi lain, kebutuhan belanja operasional justru menembus sekitar Rp 1,8 miliar.

"Untuk apa dibuat bagus-bagus, jika tidak ada pemasukan PAD dan kita malah rugi," kata Sisdiono, Kamis 20 Agustus 2026.

Baca Juga: Bantu Atasi Krisis Air, PLN Salurkan 200 Tangki ke 30 Desa di Pemalang

Sisdiono merinci, beban terbesar berasal dari biaya sewa lahan. Sebab, Pemerintah Kota Tegal, harus mengalokasikan Rp 400 juta untuk sewa lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Rp 350 juta untuk lahan swasta.

Tak berhenti di situ, anggaran juga tersedot untuk penyediaan gate parkir otomatis senilai Rp 425 juta serta pembayaran tenaga kerja outsourcing petugas parkir yang mencapai total Rp 428 juta dari dua pos anggaran.

Menurut Sisdiono, skema ini menunjukkan ketimpangan serius antara biaya dan manfaat.

Politisi Partai Gerindra ini menyarankan, agar kebijakan parkir khusus dihentikan jika terus merugi.

"Kalau memang rugi, tidak usah ada parkir khusus seperti itu. Kembalikan saja seperti semula," tegas Sisdiono.

Sebagai pembanding, Sisdiono menilai sistem retribusi parkir di badan jalan umum yang sebelumnya diterapkan justru lebih efisien tanpa dibebani skema sewa lahan mahal.

Merespons kondisi tersebut, Komisi III DPRD meminta pembahasan dihentikan sementara.

Pemkot Tegal diminta menyusun ulang skema pengelolaan dengan formula yang lebih rasional dan berbasis solusi konkret.

Salah satu opsi yang mengemuka yakni melibatkan pihak ketiga atau investor dalam pengelolaan parkir.

Skema ini diharapkan dapat mengalihkan beban operasional dari APBD sekaligus meningkatkan profesionalitas pengelolaan.

DPRD juga mengingatkan agar evaluasi tidak ditunda hingga akhir tahun anggaran, guna mencegah potensi kerugian yang semakin besar.

"Kebijakan ini sudah berjalan, jadi harus segera dievaluasi. Jangan sampai dibiarkan sampai akhir tahun dan pemerintah daerah terus rugi," ujar Sisdiono.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan parkir di lahan milik PDAM. Sisdiono mendorong, agar Pemkot Tegal mengambil alih pengelolaan tersebut, mengingat PDAM tidak memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan retribusi parkir.

"Kalau sudah ada tekanan fiskal yang semakin terasa, kami menilai penataan ulang kebijakan parkir bukan lagi pilihan, melainkan keharusan," kata Sisdiono.

Artikel Terkait