Tegas, Pemkot Tegal Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Pemerintah Kota Tegal melarang aparatur sipil negara atau ASN, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2026.
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal melarang aparatur sipil negara atau ASN, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2026.
Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat.
Kebijakan tersebut akan disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam apel ASN di Kompleks Balai Kota Tegal pada Selasa, 17 Maret 2026.
Baca Juga: Lantik 100 Kepala Sekolah, Wali Kota Tegal Soroti Tradisi Perpisahan Sekolah Mahal
Agus Dwi mengatakan, aturan tersebut merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
"Besok kita apelkan. Memang seperti yang sudah-sudah, seluruh kendaraan dinas masuk garasi, kecuali untuk kegiatan layanan," kata Agus Dwi, usai menghadiri pelantikan guru di Gedung Adipura, Senin 16 Maret 2026.
Agus Dwi menegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran, tidak diperbolehkan.
Ketentuan terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut saat apel berlangsung.
Baca Juga: Hemat Jutaan Rupiah, Mukhid Boyong Keluarga Pulang Kampung Lewat Mudik Gratis Pemprov Jateng
Berdasarkan data Bidang Aset Pemkot Tegal, total kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah daerah mencapai 1.057 unit.


