Update Rencana Perubahan RTRW, Pemkot Tegal Mulai Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Forum Konsultasi Publik Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, sebagai bagian dari proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah

Selain itu, adanya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024-2044 serta periode baru RPJPD Kota Tegal 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, membuat penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan strategis.

Penyusunan KLHS sendiri, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya.

“KLHS bertujuan untuk menelaah dampak kebijakan, rencana dan program terhadap lingkungan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan,” ujar Agus Dwi.

Melalui forum konsultasi publik ini, Agud Dwi berharap dapat merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan secara komprehensif.

“Ke depan, kita ingin penataan ruang di Kota Tegal yang semakin baik dan menjadi contoh pembangunan ramah lingkungan,” kata Agus Dwi.***

Halaman 2 dari 2

Artikel Terkait