
Sopir Ambulans RSUD Soekarno Ngaku Dipecat Tanpa Pesangon, Direktur dan Pihak Ketiga Angkat Bicara
Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai
BREBES, puskapik.com – Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak pernah menerima surat kontrak resmi maupun surat peringatan.
"Aku dipecat sebelum perpanjang kontrak, tapi tidak dapat pesangon," kata Aris, Kamis (1/1/2026).
Aris menuturkan dirinya sudah tiga tahun bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Soekarno. Awalnya ia direkrut melalui pihak ketiga PT. RK selama satu tahun, kemudian dilanjutkan di bawah PT BSM selama dua tahun terakhir.
"Saya sudah bekerja 3 tahun di RSUD Soekarno, awalnya direkrut PT. RK, lanjut dibawah PT. BSM selama 2 tahun," ungkapnya.
Namun, selama itu ia hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima kontrak resmi. "Tidak dikasih surat kontrak, hanya tanda tangan. Dipecat pun kemarin melalui telepon, tanpa adanya surat pemberitahuan maupun peringatan 1, 2, dan 3. Padahal kontraknya akan berakhir 5 Januari 2026," ujarnya.
Klarifikasi RSUD Soekarno
Direktur RSUD Soekarno, dr. Ali Budiarto, menegaskan bahwa Aris bukan pegawai tetap rumah sakit.
"Dia pegawai outsourcing BSM. Kita pakai pihak ketiga. Silakan konfirmasi ke pihak BSM," kata Ali.
Penjelasan PT BSM
Perwakilan PT BSM, Mahmud, menyampaikan bahwa status Aris adalah pekerja kontrak tahunan. Karena itu, tidak ada pesangon yang diberikan.
"Mohon maaf, kita ini outsourcing pekerja kontrak per tahun jadi tidak ada pesangon. Kami bukan karyawan tetap, dan kami bukan memecat melainkan tidak memperpanjang kontrak karena kontrak habis," jelas Mahmud.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan prosedur yang berlaku.
"Itu berdasarkan evaluasi kinerja dan melalui prosedur surat peringatan. Di dalam kontrak juga sudah ada pasal-pasal yang mencakup hak dan kewajiban sebagai karyawan yang sudah disetujui dari pihak Disnaker," katanya.
Mahmud menegaskan, jika ada keberatan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berwenang melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Harusnya kalau memang kami yang bermasalah, dari pihak Disnaker yang akan koordinasi dengan kami," ujarnya.
Pandangan Hukum: Supir Ambulans Bukan Pekerjaan Proyek
Advokat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Brebes, Ahmad Sholeh SH., MH., menegaskan, supir ambulans adalah garda depan layanan kesehatan yang bekerja penuh risiko, sehingga tidak tepat diposisikan sebagai pekerja kontrak sementara (PKWT).
“Supir ambulans RSUD bukan pekerja musiman. Mereka adalah bagian dari sistem penyelamatan nyawa. Menempatkan mereka dalam status PKWT yang rapuh adalah kesalahan logika hukum dan kesalahan moral kebijakan."
Ia menganggap kasus ini mencerminkan problem klasik pekerja outsourcing di sektor kesehatan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur bahwa alih daya wajib berbasis perjanjian tertulis. Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain hanya sah bila dibuat secara tertulis. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap perjanjian kerja dibuat tertulis dan memuat masa berlaku, hak, serta kewajiban para pihak,” jelas Ahmad Sholeh.
Ia menambahkan, penghentian kerja mendadak tanpa surat resmi bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.
“Pasal 13 ayat (1) PP 35/2021 mewajibkan pengusaha memberitahukan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir apabila tidak diperpanjang. Lebih jauh, Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan bahwa pihak yang memutus PKWT sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir kontrak. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Menurut Ahmad Soleh, supir ambulans RSUD tidak memenuhi kriteria pekerjaan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
“Ambulans beroperasi setiap hari, layanan gawat darurat bersifat kontinu, dan tugas supir ambulans adalah fungsi inti rumah sakit. Karena itu, hubungan kerja mereka lebih tepat PKWTT, bukan PKWT. Penggunaan PKWT berulang untuk pekerjaan inti semacam ini patut diduga sebagai penyelundupan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, outsourcing tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab.
“Negara tidak pernah bermaksud menjadikan outsourcing sebagai alat untuk menghindari kepastian kerja, apalagi di sektor pelayanan publik yang menyangkut keselamatan manusia,” kata Ahmad Soleh.
Akan Lapor ke Disnaker
Ahmad Sholeh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan jalur resmi.
“Kami akan melakukan pengaduan resmi ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes agar kasus ini ditangani sesuai aturan,” tegasnya.
Problem ini memperlihatkan paradoks dalam pelayanan publik, dimana rumah sakit dituntut memberikan layanan kesehatan prima, namun pekerja kunci seperti supir ambulans justru diperlakukan sebagai tenaga kontrak yang bisa dilepas kapan saja.
"Saya hanya ingin keadilan. Selama ini kerja penuh risiko, tapi ketika diberhentikan tidak ada pesangon," pungkas Aris. **


