Sopir Ambulans RSUD Soekarno Ngaku Dipecat Tanpa Pesangon, Direktur dan Pihak Ketiga Angkat Bicara

Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai
BREBES, puskapik.com – Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak pernah menerima surat kontrak resmi maupun surat peringatan.
"Aku dipecat sebelum perpanjang kontrak, tapi tidak dapat pesangon," kata Aris, Kamis (1/1/2026).
Aris menuturkan dirinya sudah tiga tahun bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Soekarno. Awalnya ia direkrut melalui pihak ketiga PT. RK selama satu tahun, kemudian dilanjutkan di bawah PT BSM selama dua tahun terakhir.
"Saya sudah bekerja 3 tahun di RSUD Soekarno, awalnya direkrut PT. RK, lanjut dibawah PT. BSM selama 2 tahun," ungkapnya.
Namun, selama itu ia hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima kontrak resmi. "Tidak dikasih surat kontrak, hanya tanda tangan. Dipecat pun kemarin melalui telepon, tanpa adanya surat pemberitahuan maupun peringatan 1, 2, dan 3. Padahal kontraknya akan berakhir 5 Januari 2026," ujarnya.
Klarifikasi RSUD Soekarno
Direktur RSUD Soekarno, dr. Ali Budiarto, menegaskan bahwa Aris bukan pegawai tetap rumah sakit.
"Dia pegawai outsourcing BSM. Kita pakai pihak ketiga. Silakan konfirmasi ke pihak BSM," kata Ali.
Penjelasan PT BSM
Perwakilan PT BSM, Mahmud, menyampaikan bahwa status Aris adalah pekerja kontrak tahunan. Karena itu, tidak ada pesangon yang diberikan.
"Mohon maaf, kita ini outsourcing pekerja kontrak per tahun jadi tidak ada pesangon. Kami bukan karyawan tetap, dan kami bukan memecat melainkan tidak memperpanjang kontrak karena kontrak habis," jelas Mahmud.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan prosedur yang berlaku.
"Itu berdasarkan evaluasi kinerja dan melalui prosedur surat peringatan. Di dalam kontrak juga sudah ada pasal-pasal yang mencakup hak dan kewajiban sebagai karyawan yang sudah disetujui dari pihak Disnaker," katanya.
Mahmud menegaskan, jika ada keberatan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berwenang melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Harusnya kalau memang kami yang bermasalah, dari pihak Disnaker yang akan koordinasi dengan kami," ujarnya.
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
