Sopir Ambulans RSUD Soekarno Ngaku Dipecat Tanpa Pesangon, Direktur dan Pihak Ketiga Angkat Bicara

Jumat, 2 Januari 2026 | 11.07

Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai

BREBES, puskapik.com – Seorang sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto (38), mengaku diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia menilai pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak pernah menerima surat kontrak resmi maupun surat peringatan.  

"Aku dipecat sebelum perpanjang kontrak, tapi tidak dapat pesangon," kata Aris, Kamis (1/1/2026).  

Aris menuturkan dirinya sudah tiga tahun bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Soekarno. Awalnya ia direkrut melalui pihak ketiga PT. RK selama satu tahun, kemudian dilanjutkan di bawah PT BSM selama dua tahun terakhir.

"Saya sudah bekerja 3 tahun di RSUD Soekarno, awalnya direkrut PT. RK, lanjut dibawah PT. BSM selama 2 tahun," ungkapnya.

Namun, selama itu ia hanya diminta menandatangani dokumen tanpa menerima kontrak resmi. "Tidak dikasih surat kontrak, hanya tanda tangan. Dipecat pun kemarin melalui telepon, tanpa adanya surat pemberitahuan maupun peringatan 1, 2, dan 3. Padahal kontraknya akan berakhir 5 Januari 2026," ujarnya.  

Klarifikasi RSUD Soekarno

Direktur RSUD Soekarno, dr. Ali Budiarto, menegaskan bahwa Aris bukan pegawai tetap rumah sakit.  

"Dia pegawai outsourcing BSM. Kita pakai pihak ketiga. Silakan konfirmasi ke pihak BSM," kata Ali.  

Penjelasan PT BSM

Perwakilan PT BSM, Mahmud, menyampaikan bahwa status Aris adalah pekerja kontrak tahunan. Karena itu, tidak ada pesangon yang diberikan.  

Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait