Kejari Pemalang Selamatkan Uang Negara Rp 500 Juta dari Kasus Korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 | 02.12

PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mencatatkan penyelamatan uang negara hingga ratusan juta rupiah sepanjang 2025 dari perkara korupsi. Lembaga ini pun bersiap menyita aset-as...

PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mencatatkan penyelamatan uang negara hingga ratusan juta rupiah sepanjang 2025 dari perkara korupsi. Lembaga ini pun bersiap menyita aset-aset koruptor. Upaya penyelamatan keuangan negara itu disampaikan dalam press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pemalang akhir tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu 31 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani S.H., C.N., M.M., mengatakan, sepanjang tahun 2025 Kejari Pemalang berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Diketahui, ada dua perkara rasuah yang ditangani Kejaksaan Negeri Pemalang di tahun 2025 yaitu kasus korupsi BUMDESMA Taman Sejahtera dan BUMD PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. "Penyelamatan keuangan negara di tahun 2025, untuk uang sitaan Rp 123.310.000 dan uang pengganti Rp 392.184.403." jelas Rina Idawani kepada awak media. Sementara itu, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman S.H., M.H., menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Kejari Pemalang menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar. "Kami selamatkan kerugian keuangan negara itu Rp 513.310.000 ini dari perkara yang sudah kita eksekusi yaitu Bumdesma Taman Sejahtera dengan terpidana Firdaus Kurniawan." jelas Fadli Surahman. Saat ini Kejaksaan Negeri Pemalang juga tengah melakukan asset tracing dalam kasus korupsi penyertaan modal di PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang yang kerugiannya mencapai Rp 3,2 miliar. "Kami di Bidang Pidsus bersinergi Bidang Intel untuk melakukan asset tracing atau penelusuran aset tersebut." kata Fadli Surahman. Kasus yang masih dalam proses persidangan tersebut menyeret mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Eko Hari Karyanto dan Mantan Direktur Keuangan dan Umum, Adrian. "Jadi sambil berjalan sidang kita telusuri asetnya EHK dan A dimana saja, kita inventarisir, dan ketika putusan sidang langsung kita lakukan penyitaan." imbuh Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Pemalang. **

Artikel Terkait