Dua Pengedar Narkoba di Bumiayu Diringkus, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Polisi ringkus dua pengedar narkoba residivis di Bumiayu, Brebes. Belasan paket sabu, ganja, dan tembakau sintetis disita, transaksi via Instagram.
BREBES, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil dua pengedar ganja yang beroperasi di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kemarin. Kedua pelaku diketahui residivis kasus narkoba dan baru bebas setahu lalu.
Keduanya yakni ABS (41) dan AL (22), warga Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga: Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.
“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” jelas AKP Heru, Rabu (29/04/2026).
Baca Juga: Cilacap Jadi Lokasi Proyek Hilirisasi Nasional, Ungkit Perekonomian Daerah
Lebih lanjut dia memgatakan, dari para pelaku polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam jumlah banyak. Di antarsnya, belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Selain narkotika, kami juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatan," sambungnya.
Kasat menambahkan, modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem "jaringan terputus". Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).
"Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu," terangnya.
Dari paket narkoba yang diedarkan, sambung dia, harga relatif terjangkau. Yakni berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket. Sasarany adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya. **
Artikel Terkait

Sekda Brebes Ungkap Jumlah ASN Terlibat Presensi Fiktif, Positif 2.509 Orang Mayoritas Guru dan Nakes

Dua Pembobol SD di Bumiayu Dibekuk, Satu Masih di Bawah Umur

Pimpin Upacara Harkitnas, Bupat Paramitha Pesan Soal Ruang Digital Tunas Bangsa
