Oknum Kepala Sekolah di Brebes Ditangkap, Gudang SMK Dijadikan Tempat Oplos Elpiji

Jumat, 10 April 2026 | 12.29
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan keterangan resmi kasus Gudang SMK di Kecamatan Paguyangan yang digunakan untuk praktik oplos gas elpiji ilegas, Jumat (10/4/2026).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan keterangan resmi kasus Gudang SMK di Kecamatan Paguyangan yang digunakan untuk praktik oplos gas elpiji ilegas, Jumat (10/4/2026).

Polres Brebes bongkar praktik oplos gas elpiji di gudang SMK, dua pelaku ditangkap dan negara rugi ratusan juta rupiah akibat aksi ilegal.

BREBES, puskapik.com – Jajaran Polres Brebes berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji, yang dilakukan di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Dari kasus itu, seorang oknum kepala sekolah dan seorang operator pengoplos tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg ditangkap.

Kasus pengoplosan gas elpiji subsidi menjadi non subsidi itu dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.

Baca Juga: Mumbai Van Java Julukan Baru Bagi Brebes, Ini Alasannya

Petugas melakukan penggerebekan gudang SMK tersebut, setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di area gudang sekolah.

Polisi mengamankan dua orang pelaku. Yakni, TR, yang berperan sebagai operator sekaligus karyawan pengoplosan. Kemudian, KH oknum kepala sekolah yang menjadi pelaku utama pengoplosan.

Polisi menangkap pelaku Toro, saat memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg di gudang sekolah. Dari hasil pemeriksaan, diketahu aktivitas itu atas perintah pelaku KH, yang kemudian ditangkap di rumahnya, di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Tegal Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Dapur Marhaen, Sasar 500 Warga

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, praktik ilegal pengoblosan gas subsidi ke non subsidi itu, sudah dilakukan sejak Februari 2026.

Modusnya, dengan membeli tabung gas 3 kg di warung-warung. Kemudian, isinya dipindahkan ke tabung gas 12 kg warna pink.

“Pelaku ini membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. kemudian dipindahkan ke tabung elpiji 12 kg dan dijual Rp 190.000 per tabung,” jelasnya, Jumat (10/04/26) pagi.

Menurut dia, harga gas non subsidi yang dijual itu memang lebih murah dari harga di pasaran yang mencapai Rp 266.000 per tabung. Namun dari praktik itu, pelaku justru meraup keuntungan besar secara ilegal. Selain pelaku, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 64 tabung elpiji 3 kg, 79 tabung elpiji 12 kg, 7 regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung hingga peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pengoplosan.

"Saat ini, kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kapolres, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 802 juta.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait