Operasi Keselamatan Candi Mulai Digelar Hari Ini di Brebes, Ini Sasaranya

Senin, 2 Februari 2026 | 09.57
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito bersama jajarannya mengecek kesiapan personel yang akan diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Candi.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito bersama jajarannya mengecek kesiapan personel yang akan diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Candi.

Polres Brebes gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari untuk tekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Mudik Lebaran.

BREBES, puskapik.com — Jajaran Polres Brebes resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 mulai hari ini, Senin (2/2/2026). Operasi lalu lintas menjelang Mudik Lebaran 2026 ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Yakni hingga, 15 Februari 2026.

Dimulainya Operasi Keselamatan Candi ini, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di lapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).

Operasi Keselamaran Candi ini dilaksanakan sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran.

Baca Juga: FORKI Brebes Juara Umum Piala Bupati 2026, Berikut Daftarnya

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 ini, merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Ini lebih mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terangnya.

Menurut dia, Operasi Keselamatan Candi tidak hanya berorientasi pada penindakan. Namun lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini di antaranya, kendaraan bermotor yang tidak laik pakai. Kemudian, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Baca Juga: Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa, DPRD Pemalang Desak APH Selidiki

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong. Pengendara motor tidak memakai helm SNI. Tidak memakai sabuk pengaman, dan bekendara dengan menggunakan HP. Selain itu, berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus, pengemudi dibawah pengarus alkohol. Terakhir, pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan. Sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” tandasnya

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait