Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa, DPRD Pemalang Desak APH Selidiki

Senin, 2 Februari 2026 | 09.54 WIB
Heru Kundhimiarso, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Hukum dan Pemerintahan
Heru Kundhimiarso, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Hukum dan Pemerintahan

Dugaan pungli seleksi perangkat desa Pemalang mencapai Rp50-70 juta. DPRD minta investigasi Pemkab dan Aparat Penegak Hukum menelusuri kasus ini.

PEMALANG, puskapik.com – Dugaan praktik jual beli kelulusan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pemalang mencuat. Nominal pungutannya bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kini DPRD Pemalang meminta adanya langkah investigatif dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dan mendesak Aparat Penegak Hukum menelurusi dugaan pungutan liar (pungli) itu.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Hukum dan Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, menanggapi serius informasi dugaan adanya pungli proses seleksi perangkat desa di Pemalang.

Bahkan pungli seleksi perangkat desa itu disebut-sebut dipatok dengan nominal antara Rp50 juta hingga Rp70 juta.

Baca Juga: KNPI Pemalang Turun Tangan Bantu Pemulihan Pascabanjir Bandang Pulosari

Kundhi menyesalkan apabila benar terjadi praktik pungli dalam rekrutmen calon perangkat desa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Apapun alasannya, namanya pungli tidak dibenarkan,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, Senin 2 Februari 2026.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, apabila informasi tersebut valid dan benar adanya, masyarakat diminta tidak takut untuk melapor.

DPRD Pemalang, kata Kundhi, siap menerima laporan dan melakukan pendampingan kepada warga yang dirugikan.

Baca Juga: Bupati Anom : PDGI Pemalang Jaga Profesionalisme dan Integritas

“Kalau memang itu valid dan benar adanya, masyarakat bisa melapor ke kami (DPRD), kami akan melakukan pendampingan,” ujar Heru Kundhimiarso.

Kundhi juga mengingatkan bahwa regulasi rekrutmen perangkat desa sudah diatur secara jelas. Mekanisme dan teknis seleksi aparatur pemerintahan di tingkat desa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.

“seleksi perangkat desa harus transparan, harus terbuka, dan akuntabel, tidak boleh itu dimainkan, baik dimainkan persyaratannya, tingkat kelulusannya,” katanya.

Lebih jauh, Kundhi menilai praktik pungli dalam seleksi perangkat desa mencerminkan mental korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah mengakar hingga ke level pemerintahan terendah.

Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan terhadap tata kelola keuangan desa di masa mendatang.

Menurut Kundhi, pungli dalam rekrutmen perangkat desa bisa menjadi awal dari buruknya pengelolaan dana desa ke depan.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengambil langkah serius dengan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.

“Harus ada langkah investigatif dari Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menelusuri kebenaran informasi adanya praktek pungli selesi perangkat desa dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Selain itu, Kundhi meminta Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan menelusuri dugaan pungli seleksi perangkat desa itu.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ditelusuri secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya. **

Artikel Terkait