Polres Brebes Tangkap Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 547 Juta, Buron Dua Tahun
Kamis, 20 November 2025 | 05.56

BREBES, puskapik.com - Polres Brebes akhirnya menangkap Saefudin, mantan Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, setelah buron dua tahun. Saefudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana...
BREBES, puskapik.com - Polres Brebes akhirnya menangkap Saefudin, mantan Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, setelah buron dua tahun.
Saefudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah audit Inspektorat Pemkab Brebes menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Bahkan, salah satu aset desa berupa mobil siaga digadaikan kepada seorang mucikari di lokalisasi Kabupaten Tegal dengan nilai Rp47 juta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, hasil audit tertanggal 3 Maret 2024 menjadi dasar penyelidikan.
Dari temuan tersebut, lanjut AKBP Lilik, pihaknya menetapkan Saefudin sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana desa.
"Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa," ungkap Kapolres Brebes, Rabu (19/11).
Penangkapan di Banyumas
Selain dana desa, Saefudin juga diduga menggadaikan mobil siaga desa senilai Rp 47 juta.
"Jadi ada satu mobil siaga desa yang digadaikan pada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta," tambah Kapolres Brebes.
Setelah buron cukup lama, Saefudin akhirnya ditangkap di rumah rekannya di Banyumas.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk pesugihan penggandaan uang melalui sebuah yayasan di Banyumas.
"Katakanlah, dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto," terang Budi Prabowo.
Budi juga tidak menampik bahwa kliennya menggadaikan mobil siaga desa ke seorang mucikari.
"Ya betul, mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Saefudin diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. ***
Artikel Terkait

Layanan Air Bersih PDAM Tirta Baribis ke 7.600 Pelanggan di Bumiayu Mulai Pulih Pasca Banjir

Emak-emak Desa Adisana Brebes Turun ke Jalan Soroti Banjir Berulang dan Kerusakan Hutan

Waspadai Banjir, Saluran Perkotaan Dipenuhi Enceng Gondok Dibersihkan
