Sudah Lengkap Sejak 2022, Mengapa Pemekaran Brebes Selatan Tak Kunjung Dibahas di Provinsi?

Kamis, 22 Januari 2026 | 12.12 WIB
Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes dan Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu 21 Januari 2026. (FOTO DOK)
Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes dan Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu 21 Januari 2026. (FOTO DOK)

Berkas pemekaran Brebes Selatan sudah lengkap sejak 2022, namun Pemprov Jateng belum membahas usulan tersebut hingga kini.

BREBES, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan berkas pemekaran Brebes Selatan telah dinyatakan lengkap sejak 2022.

Namun hingga kini, usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan belum juga dibahas di tingkat provinsi.

Padahal, dukungan politik terhadap pemekaran tersebut terus mengalir. Mulai dari Komite I DPD RI, anggota DPR RI Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah, hingga Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pegiat pemekaran, mengapa proses yang secara administratif telah lengkap justru berjalan lambat?.

Baca Juga: Usulan Pemekaran Brebes Selatan Mandek di Provinsi, Ketua MPR RI Siap Buka Komunikasi ke Gubernur Jateng

Perjuangan pemekaran Brebes Selatan mulai terstruktur dan terorganisir sejak 2004, ketika masyarakat menggelar Kongres Rakyat Brebes Selatan dan membentuk Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes.

Aspirasi pemekaran ini lahir dari kondisi wilayah selatan Brebes yang luas, jarak layanan publik yang jauh, serta ketimpangan pembangunan yang dirasakan warga.

Seiring waktu, perjuangan pemekaran tidak hanya digerakkan oleh presidium. Masyarakat juga membentuk berbagai wadah, diantaranya Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) dan Komite Pemekaran, yang bersama-sama mengawal aspirasi pemekaran.

Baca Juga: Kini Berusia 348 Tahun, Begini Sejarah Kabupaten Brebes

Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama DPRD Brebes secara resmi menyetujui usulan pemekaran dan pengajuan CDOB Brebes Selatan.

Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan baru dinyatakan lengkap empat tahun kemudian, tepatnya pada 2022.

Namun demikian, hingga saat ini Pemprov Jateng maupun DPRD Jateng belum membuka pembahasan terhadap berkas usulan tersebut.

Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku kerap disebut sebagai salah satu alasan, meski pegiat pemekaran menilai moratorium tidak seharusnya menghambat proses administrasi dan komunikasi antarlembaga.

Baca Juga: Budayawan Brebes Resmi Diangkat sebagai Pujangga Keraton Surakarta

“Moratorium itu terkait penetapan daerah otonomi baru (DOB), bukan menutup ruang pembahasan atau kesiapan daerah,” ujar Juru Bicara Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno.

Di tengah stagnasi pembahasan di tingkat provinsi, dukungan justru datang dari pusat. Pada November 2025, Presidium Pemekaran Brebes Selatan menghadiri undangan Komite I DPD RI untuk memaparkan perkembangan dan kesiapan pemekaran.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menerima berkas usulan CDOB Brebes Selatan dan menyatakan akan membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, presidium juga menjalin komunikasi dengan anggota DPR RI Dapil IX Jawa Tengah guna memperkuat posisi Brebes Selatan dalam agenda pemekaran di tingkat nasional.

Dukungan terbaru datang dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Dalam pertemuan dengan pegiat pemekaran di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Ahmad Muzani menyatakan kesiapannya membantu membuka komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar aspirasi pemekaran Brebes Selatan mendapat perhatian serius.

Ketua MPR RI menilai pemekaran daerah penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ia juga menyatakan akan mengomunikasikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah.

Bagi pegiat pemekaran, dukungan dari pusat menjadi sinyal bahwa Brebes Selatan memiliki modal politik dan administratif yang cukup kuat.

Mereka berharap Pemprov Jateng segera membuka ruang pembahasan agar proses pemekaran tidak terus tertahan dan berkas usulan dapat diteruskan ke pemerintah pusat.

“Berkas sudah lengkap, dukungan sudah ada. Sekarang saatnya pemerintah provinsi menindaklanjuti usulan pemekaran Brebes Selatan, sehingga ketika moratorium dicabut daerah ini sudah benar-benar siap,” kata Agus.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian arah Pemekaran Brebes Selatan.

Di tengah dukungan yang semakin luas dari tingkat pusat, pertanyaan mengenai lambannya pembahasan di tingkat provinsi pun terus mengemuka.

Artikel Terkait