Sudah Lengkap Sejak 2022, Mengapa Pemekaran Brebes Selatan Tak Kunjung Dibahas di Provinsi?

Berkas pemekaran Brebes Selatan sudah lengkap sejak 2022, namun Pemprov Jateng belum membahas usulan tersebut hingga kini.
BREBES, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan berkas pemekaran Brebes Selatan telah dinyatakan lengkap sejak 2022.
Namun hingga kini, usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan belum juga dibahas di tingkat provinsi.
Padahal, dukungan politik terhadap pemekaran tersebut terus mengalir. Mulai dari Komite I DPD RI, anggota DPR RI Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah, hingga Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pegiat pemekaran, mengapa proses yang secara administratif telah lengkap justru berjalan lambat?.
Perjuangan pemekaran Brebes Selatan mulai terstruktur dan terorganisir sejak 2004, ketika masyarakat menggelar Kongres Rakyat Brebes Selatan dan membentuk Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes.
Aspirasi pemekaran ini lahir dari kondisi wilayah selatan Brebes yang luas, jarak layanan publik yang jauh, serta ketimpangan pembangunan yang dirasakan warga.
Seiring waktu, perjuangan pemekaran tidak hanya digerakkan oleh presidium. Masyarakat juga membentuk berbagai wadah, diantaranya Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) dan Komite Pemekaran, yang bersama-sama mengawal aspirasi pemekaran.
Baca Juga: Kini Berusia 348 Tahun, Begini Sejarah Kabupaten Brebes
Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama DPRD Brebes secara resmi menyetujui usulan pemekaran dan pengajuan CDOB Brebes Selatan.
Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan baru dinyatakan lengkap empat tahun kemudian, tepatnya pada 2022.
Namun demikian, hingga saat ini Pemprov Jateng maupun DPRD Jateng belum membuka pembahasan terhadap berkas usulan tersebut.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku kerap disebut sebagai salah satu alasan, meski pegiat pemekaran menilai moratorium tidak seharusnya menghambat proses administrasi dan komunikasi antarlembaga.
Baca Juga: Budayawan Brebes Resmi Diangkat sebagai Pujangga Keraton Surakarta
“Moratorium itu terkait penetapan daerah otonomi baru (DOB), bukan menutup ruang pembahasan atau kesiapan daerah,” ujar Juru Bicara Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno.
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
