Truk dan Bus Besar Resmi Dilarang Masuk Kota Bumiayu, Warga Sambut Lega

Kamis, 22 Januari 2026 | 15.23
Rapat Forum Lalu Lintas membahas larangan bus dan truk besar masuk kota Bumiayu, Kabupaten Brebes.  Truk dan Bus Besar Resmi Dilarang Masuk Kota Bumiayu, Warga Sambut Lega
Rapat Forum Lalu Lintas membahas larangan bus dan truk besar masuk kota Bumiayu, Kabupaten Brebes. Truk dan Bus Besar Resmi Dilarang Masuk Kota Bumiayu, Warga Sambut Lega

Rapat Forum Lalu Lintas di Bumiayu membahas larangan bus dan truk besar masuk kota demi keselamatan arus dan kenyamanan warga.

BREBES, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melarang kendaraan bertonase besar masuk dalam Kota Bumiayu.

Larangan ini berlaku 24 jam penuh untuk menjaga keselamatan lalu lintas, menekan kepadatan di pusat kota, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Keputusan ini lahir dari Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dihadiri PPK 1.4 Jawa Tengah Kementerian PU, BPTD Kelas I Jateng, Bina Marga Cipta Karya Jateng, Dinas Perhubungan Provinsi, DPUPR Kabupaten Brebes, Satlantas Polres Brebes, di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga: Warga Tolak Truk dan Bus Besar Melintas di Kota Bumiayu, Pemkab Bahas Solusinya

Kepala Dishub Brebes Nur Ari HY, mengatakan, rapat lintas instansi tersebut merupakan respons langsung atas keluhan warga yang telah lama menyuarakan agar kendaraan bertonase besar tidak lagi memasuki kawasan perkotaan.

"Kebijakan ini diterapkan untuk menata lalu lintas di Kota Bumiayu agar lebih tertib dan aman. Kami berharap warga bisa merasakan kenyamanan berkendara, sekaligus memastikan arus transportasi tetap lancar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Nur Ari HY.

Larangan masuk kota Bumiayu mencakup kendaraan berskala besar, truk bersumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, truk dengan muatan sumbu terberat melebihi batas, serta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Meskipun larangan diberlakukan 24 jam, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk kendaraan yang membawa misi kemanusiaan atau menunjang perekonomian lokal, seperti pengangkut BBM.

Penegakan hukum akan dilakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan, dengan pengawasan bersama instansi terkait dan peran aktif masyarakat.

Satlantas Polres Brebes nantinya akan menindak kendaraan yang melanggar setelah rambu-rambu larangan resmi terpasang di titik-titik strategis.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait