Ahmad Luthfi Salurkan BLT DBHCHT, Ringankan Beban 85 Ribu Buruh Tembakau Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mempercepat penyaluran BLT DBHCHT 2026. Sebanyak 85 ribu pekerja sektor tembakau menerima bantuan Rp600 ribu per penerima.
KUDUS, puskapik.com - Ribuan pekerja sektor tembakau di Jawa Tengah mendapat angin segar menjelang pertengahan tahun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, agar bantuan Rp 600 ribu per penerima segera dirasakan untuk kebutuhan pokok, sekolah anak, hingga menjaga daya beli keluarga pekerja.
Hingga 29 Juni 2026, bantuan senilai Rp 28,9 miliar atau 56,84 persen telah diterima 48.313 pekerja sektor pertembakauan di berbagai daerah.
Baca Juga: Pemkab Kendal Gelar Pasar Murah untuk Bantu Peternak Serap Produksi
Total anggaran yang disalurkan tahun ini mencapai Rp 51 miliar untuk 85.000 penerima manfaat di 33 kabupaten/kota.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Ahmad Luthfi menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada lima pekerja PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin (29/6/2026), sekaligus meninjau langsung proses penyalurannya.
“Hari ini sudah kita serahkan BLT DBHCHT. Di Jawa Tengah total penerimanya 85.000 orang dengan nilai Rp 51 miliar,” kata Luthfi.
Baca Juga: Grebeg Suro Satukan Seniman dan Ribuan Warga Kendal
Penyaluran BLT DBHCHT berlangsung mulai 23 Juni hingga 8 Juli 2026 bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Hingga Senin pagi, bantuan telah tersalurkan kepada 48.313 penerima dengan nilai mencapai Rp 28,9 miliar atau 56,84 persen dari total anggaran.
Dari seluruh penerima di Jawa Tengah, Kabupaten Kudus menjadi daerah dengan alokasi terbesar, yakni 26.565 penerima dengan nilai bantuan sekitar Rp 15,9 miliar. Sebanyak 5.069 di antaranya merupakan pekerja PT Djarum. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk alokasi dua bulan, yakni Mei dan Juni 2026.
Luthfi mengatakan, pemerintah memprioritaskan BLT DBHCHT bagi kelompok yang menjadi bagian dari rantai produksi industri hasil tembakau, yakni buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
“Saya berikan langsung, saya cek masyarakat kita senang sekali. Ini merupakan sektor padat karya karena banyak ibu-ibu yang bekerja sebagai pelinting rokok,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga daya beli para pekerja.
“Ini untuk meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat. Bisa untuk membeli kebutuhan pangan maupun kebutuhan sekolah anak. Ini hak masyarakat yang bekerja di industri hasil tembakau dan harus diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Secara keseluruhan, BLT DBHCHT Tahun 2026 menyasar 85.000 penerima yang tersebar di 33 kabupaten/kota, 136 kecamatan, dan 663 desa/kelurahan.


