Dua SMP Negeri di Kendal Kena Teguran, Disdik Larang Penjualan Seragam di Sekolah

Disdikbud Kendal menegur SMPN 2 Weleri dan SMPN 2 Brangsong terkait polemik seragam mahal serta melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam.
KENDAL, puskapik.com – Polemik mahalnya paket seragam sekolah di Kabupaten Kendal berbuntut sanksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal memastikan akan memberikan teguran kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong setelah keduanya menjadi sorotan dalam pengadaan seragam peserta didik baru.
Keputusan itu diambil usai rapat kerja Komisi D DPRD Kendal bersama Disdikbud, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Penggabungan SD di Kendal Bukan Regrouping, Siswa Tetap Belajar di Sekolah Masing-masing
Selain meminta kedua sekolah diberikan sanksi, DPRD juga mendesak Disdikbud segera menerbitkan surat edaran yang melarang praktik penjualan seragam di seluruh SMP.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya seragam yang dinilai memberatkan orang tua.
"Dua sekolah yang sudah ditindaklanjuti Disdik adalah SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong," kata Dedy.
Baca Juga: Diduga Akan Edarkan Sabu, Pemuda di Wiradesa Diciduk Satresnarkoba Polres Pekalongan
Ia mengungkapkan, di salah satu sekolah harga paket seragam mencapai sekitar Rp1,55 juta. Paket tersebut meliputi seragam putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, hingga pakaian olahraga.
Menurut Dedy, yang menjadi persoalan bukan sekadar nominal harga, melainkan mekanisme pengadaan seragam yang berpotensi membuat orang tua merasa harus membeli melalui sekolah.
"Yang diperbolehkan adalah menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki hak membeli seragam di luar sekolah," tegasnya.
Komisi D juga meminta setiap sekolah yang menyediakan seragam mencantumkan harga setiap item secara terbuka. Transparansi itu dinilai penting agar orang tua dapat membandingkan harga sebelum memutuskan membeli.
"Kami ingin masyarakat mengetahui harga masing-masing seragam. Dengan begitu mereka bisa memilih membeli di sekolah atau di luar," ujarnya.
Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, Sekretaris Disdikbud Kendal, Sulardi, mengatakan pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi SMP Negeri 2 Weleri serta SMP Negeri 2 Brangsong.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua sekolah menyampaikan bahwa mereka tidak menjual seragam secara langsung. Pengadaan seragam disebut hanya difasilitasi melalui koperasi sekolah bagi orang tua yang berminat.
Namun, penjelasan tersebut tidak menghapus langkah pembinaan dari Disdikbud.
"Sesuai rekomendasi Komisi D, kami tetap akan memberikan sanksi berupa teguran kepada SMP Negeri 2 Brangsong maupun SMP Negeri 2 Weleri," ujar Sulardi.
Tak ingin polemik serupa kembali terjadi, Disdikbud pada hari yang sama langsung menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal.
Melalui surat tersebut, sekolah ditegaskan tidak boleh menjual maupun mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam, sementara keputusan membeli tetap menjadi hak orang tua.
"Hari ini surat edarannya sudah kami terbitkan. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Orang tua bebas membeli di luar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Sulardi.
Dengan keluarnya sanksi dan surat edaran tersebut, Pemkab Kendal berharap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah tidak lagi menjadi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru. Transparansi pengadaan seragam juga diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi orang tua sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Artikel Terkait

Semarak HUT ke-81 PMI di Pemalang, Warga Ikuti Senam dan Donor Darah

Berkunjung ke Batang, Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG, Jumlah Total Capai 674 Orang

Puluhan Driver Ojol di Tegal Deklarasi Patrol, Satukan Roda Dua dan Roda Empat
