Penggabungan SD di Kendal Bukan Regrouping, Siswa Tetap Belajar di Sekolah Masing-masing

Disdikbud Kendal menegaskan penggabungan SD bukan regrouping. Siswa tetap belajar di sekolah masing-masing, sementara yang berubah hanya pengelolaan kepala sekolah.
KENDAL, puskapik.com – Kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap rencana penggabungan sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kendal mulai dijawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Penggabungan sekolah yang akan dilakukan dipastikan tidak mengubah proses belajar mengajar, tidak mengurangi jumlah kelas, bahkan tidak memindahkan satu pun siswa dari sekolahnya.
Yang berubah hanya tata kelola sekolah. Seorang kepala sekolah nantinya akan memimpin dua sekolah yang lokasinya berdekatan sebagai solusi atas minimnya jumlah kepala sekolah definitif di Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Diduga Akan Edarkan Sabu, Pemuda di Wiradesa Diciduk Satresnarkoba Polres Pekalongan
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kendal, Ninik Chaeroni, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan regrouping sekolah yang selama ini dikenal.
"Penggabungan ini bukan berarti dua sekolah menjadi satu. Murid tetap belajar di sekolah masing-masing, guru tetap mengajar seperti biasa, dan seluruh fasilitas sekolah tetap digunakan. Yang diefektifkan hanya kepala sekolahnya," ujarnya.
Menurut Ninik, kebijakan itu lahir setelah Disdikbud melakukan pemetaan kondisi sekolah dasar di Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Warga Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pungli PTSL di Desa Depok Batang
Dari hasil evaluasi diketahui banyak sekolah berdiri berdekatan, sementara jumlah kepala sekolah yang tersedia terus menurun akibat banyaknya pegawai yang pensiun.
Saat ini Kabupaten Kendal masih kekurangan 203 kepala sekolah definitif. Selain itu, kebutuhan guru juga belum terpenuhi karena masih terdapat lebih dari 300 formasi guru yang kosong.
Apabila seluruh kekosongan kepala sekolah dipenuhi dengan mengangkat guru menjadi kepala sekolah, dikhawatirkan jumlah guru yang mengajar di kelas justru semakin berkurang.
"Yang paling dibutuhkan siswa adalah guru di ruang kelas setiap hari. Karena itu kami memilih mengefektifkan kepala sekolah tanpa mengurangi tenaga pengajar," jelasnya.
Melalui skema tersebut, proses pembelajaran dipastikan tetap berlangsung normal. Jumlah rombongan belajar (rombel), ruang kelas, maupun tenaga pengajar tidak mengalami perubahan.
"Yang berubah hanya manajemen sekolah. Murid tidak dipindahkan, guru tidak dikurangi, dan fasilitas tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan," tegas Ninik.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Styawan, meminta masyarakat tidak menyamakan kebijakan penggabungan sekolah dengan regrouping.


