Jateng Belum Putuskan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda

Kamis, 30 April 2026 | 19.29
puskapik

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kaji perubahan Perda pajak daerah, namun pajak kendaraan listrik masih dalam pembahasan bersama DPRD.

SEMARANG, puskapik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Namun, kebijakan strategis itu belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan listrik yang kini masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pemerintah provinsi belum menerapkan pajak kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba Beragam Jenis, Modus Operandi Gunakan Medsos dan COD

Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Baca Juga: Ayo Daftar! Ada Operasi Katarak Gratis untuk Warga Pemalang

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait