Kolaborasi TNI-Polri Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kolaborasi TNI-Polri ungkap sabu 8,7 gram di Kendal. Satu pelaku diamankan, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kasus narkotika.
KENDAL, puskapik.com – Sinergi aparat TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.
Seorang pria berinisial Imam Rifai alias Korep, warga Kecamatan Sukorejo, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,7 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Bhabinkamtibmas saat melakukan kegiatan sambang desa di Balai Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum.
Baca Juga: Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Krisis Sampah Sungai Disorot Aktivis Global
Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang berhenti di depan balai desa.
Seorang pria yang kemudian diketahui sebagai Imam Rifai alias Korep terlihat seperti mencari sesuatu di sekitar lokasi sebelum kembali ke mobil dan pergi.
“Karena mencurigakan, petugas langsung berkoordinasi dengan Babinsa dan Satresnarkoba untuk melakukan pembuntutan,” jelasnya.
Baca Juga: Banyumas Luncurkan Aplikasi “SLAMET”, Layanan ASN Kini Lebih Cepat dan Real Time
Pengejaran dilakukan hingga di bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat hendak dihentikan, kendaraan sempat mencoba berbalik arah.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan diduga membuang sesuatu ke semak-semak sebelum akhirnya diamankan. Sementara itu, kendaraan dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 4,4 gram serta mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Koramil Ringinarum sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti lain. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali menemukan paket sabu tambahan seberat sekitar 4,29 gram serta satu unit timbangan digital di lokasi yang sama.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM,” imbuh AKP Dody.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,7 gram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Kendal guna proses penyidikan lebih lanjut.



