Kolaborasi TNI-Polri Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 | 18.17
Polisi menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka. (edhot)
Polisi menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka. (edhot)

Kolaborasi TNI-Polri ungkap sabu 8,7 gram di Kendal. Satu pelaku diamankan, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kasus narkotika.

KENDAL, puskapik.com – Sinergi aparat TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.

Seorang pria berinisial Imam Rifai alias Korep, warga Kecamatan Sukorejo, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,7 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Bhabinkamtibmas saat melakukan kegiatan sambang desa di Balai Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum.

Baca Juga: Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Krisis Sampah Sungai Disorot Aktivis Global

Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang berhenti di depan balai desa.

Seorang pria yang kemudian diketahui sebagai Imam Rifai alias Korep terlihat seperti mencari sesuatu di sekitar lokasi sebelum kembali ke mobil dan pergi.

“Karena mencurigakan, petugas langsung berkoordinasi dengan Babinsa dan Satresnarkoba untuk melakukan pembuntutan,” jelasnya.

Baca Juga: Banyumas Luncurkan Aplikasi “SLAMET”, Layanan ASN Kini Lebih Cepat dan Real Time

Pengejaran dilakukan hingga di bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat hendak dihentikan, kendaraan sempat mencoba berbalik arah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait