Pajak Rumah Kos di Kendal Mulai Diterapkan, Bapenda Sosialisasi PBJT di Kaliwungu

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada usaha rumah kos.
“Kami menyadari ada masyarakat yang kaget. Karena itu sosialisasi ini penting agar aturan bisa dipahami dan dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Pembayaran pajak PBJT untuk rumah kos mulai dapat dilakukan pada Februari 2026 untuk masa pajak Januari. Seluruh proses pembayaran telah difasilitasi secara daring guna mempermudah wajib pajak.
Anggota Komisi C DPRD Kendal Supriyanto menambahkan, pajak rumah kos merupakan amanah undang-undang yang bertujuan memperkuat pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak ini bukan untuk memberatkan, tetapi sebagai kontribusi bersama. Hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah kos, Muji, warga Desa Kumpulrejo, mengaku baru mengetahui adanya pajak rumah kos melalui sosialisasi tersebut.
“Awalnya kaget, tetapi setelah dijelaskan saya paham. Sebagai warga negara, saya siap mengikuti dan menaati aturan yang berlaku,” katanya.***
Artikel Terkait

Tak Sekadar Literasi, Pelataran Sastra Kaliwungu Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim

Ribuan Warga Padati Masjid At Taqwa Sarirejo Kendal, Lazisnu Salurkan Ratusan Juta Zakat dan Sedekah

6 Juta Wisatawan Diprediksi Bakal Serbu Destinasi Jateng Selama Libur Lebaran
