Pemprov Jateng Dukung Perpanjangan Status Darurat Bencana Pati hingga 6 Februari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 | 08.00
Sekda Jawa Tengah
Sekda Jawa Tengah

Pemprov Jateng memfasilitasi kebutuhan warga dan mendukung perpanjangan status darurat bencana Pati hingga 6 Februari 2026 untuk percepatan penanganan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.

“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sumarno.

Sumarno menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana. Menurut dia, kondisi fisik dan mental yang sehat menjadi modal utama ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis.

“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sumarno. **

Halaman 2 dari 2

Artikel Terkait