Pemprov Jateng Dukung Perpanjangan Status Darurat Bencana Pati hingga 6 Februari 2026

Pemprov Jateng memfasilitasi kebutuhan warga dan mendukung perpanjangan status darurat bencana Pati hingga 6 Februari 2026 untuk percepatan penanganan
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sumarno.
Sumarno menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana. Menurut dia, kondisi fisik dan mental yang sehat menjadi modal utama ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sumarno. **
Artikel Terkait

Tak Sekadar Literasi, Pelataran Sastra Kaliwungu Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim

Ribuan Warga Padati Masjid At Taqwa Sarirejo Kendal, Lazisnu Salurkan Ratusan Juta Zakat dan Sedekah

6 Juta Wisatawan Diprediksi Bakal Serbu Destinasi Jateng Selama Libur Lebaran
