Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tidak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 18.27
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno

Pemprov Jateng pastikan PKB 2026, tak naik, terapkan diskon 5% hingga akhir tahun serta lanjutkan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas demi daya beli.

SEMARANG, puskapik.comPemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026, Bakal Terapkan Diskon 5%

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan, Siap Sambut Mudik Lebaran 2026

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada PKB di tahun 2025.

Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

"Besarannya kurang lebih 5 %," terang Sumarno.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait