PN Kendal Jadwalkan Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pembunuhan Baladiva

Senin, 2 Februari 2026 | 18.42
Sidang di PN Kendal
Terdakwa pembunuhan saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu. (foto:Edhot/puskapik.com)

Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Baladiva Nisrina Maheswari akhirnya memasuki babak penentuan dalam sidang PN Kendal

KENDAL, puskapik.com - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Baladiva Nisrina Maheswari akhirnya memasuki babak penentuan.

Pengadilan Negeri Kendal dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa Muhamad Gunawan, Rabu (4/2/2026), setelah proses hukum yang berjalan panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 2024.

Gunawan diketahui menusuk korban secara brutal saat Baladiva seorang diri di rumahnya di wilayah Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Baca Juga: Musrenbang Bumiayu Tetapkan 15 Usulan Prioritas Senilai Rp 31,4 Miliar untuk Tangani Banjir dan Infrastruktur

Aksi penusukan membabi buta itu merenggut nyawa korban dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, mengatakan keluarga korban tidak pernah absen mengikuti setiap rangkaian persidangan.

Kehadiran tersebut menjadi bentuk perjuangan mencari keadilan atas kepergian Baladiva.

Menurut Novita, proses hukum perkara ini tidak mudah, terlebih terdakwa sempat dikaitkan dengan kondisi gangguan kejiwaan.

Meski demikian, keluarga korban tetap memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Perjalanan hukum kasus ini mulai bergulir di meja hijau sejak 26 November 2025.

Baca Juga: Teknologi Sudah Mampu Menulis Sejarahnya Sendiri

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi keluarga korban, tuntutan tersebut menjadi titik terang setelah penantian panjang selama kurang lebih satu setengah tahun.

Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait