PN Kendal Jadwalkan Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pembunuhan Baladiva

Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Baladiva Nisrina Maheswari akhirnya memasuki babak penentuan dalam sidang PN Kendal
KENDAL, puskapik.com - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Baladiva Nisrina Maheswari akhirnya memasuki babak penentuan.
Pengadilan Negeri Kendal dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa Muhamad Gunawan, Rabu (4/2/2026), setelah proses hukum yang berjalan panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 2024.
Gunawan diketahui menusuk korban secara brutal saat Baladiva seorang diri di rumahnya di wilayah Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Aksi penusukan membabi buta itu merenggut nyawa korban dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, mengatakan keluarga korban tidak pernah absen mengikuti setiap rangkaian persidangan.
Kehadiran tersebut menjadi bentuk perjuangan mencari keadilan atas kepergian Baladiva.
Menurut Novita, proses hukum perkara ini tidak mudah, terlebih terdakwa sempat dikaitkan dengan kondisi gangguan kejiwaan.
Meski demikian, keluarga korban tetap memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Perjalanan hukum kasus ini mulai bergulir di meja hijau sejak 26 November 2025.
Artikel Terkait

Polres Kendal Tetapkan Dua Peracik Mercon Tersangka Usai Ledakan Rumah Produksi

Diskusi Forum Wartawan Satu Tahun Luthfi-Yasin: Indikator Makro Pembangunan Jateng Lampaui Target, Ekonomi Tumbuh Menggembirakan

101 SPPG di Kendal Kantongi SLHS, 96 Unit Sudah Aktif Layani Masyarakat
