Wujudkan Transparansi, Satlantas Polres Kendal Terapkan E-Tilang Handheld

Jumat, 6 Februari 2026 | 12.39
Petugas Satlantas Polres Kendal saat melakukan penindakan dengan sistem e-tilang berbasis handheld di arteri Kaliwungu. edhot
Petugas Satlantas Polres Kendal saat melakukan penindakan dengan sistem e-tilang berbasis handheld di arteri Kaliwungu. edhot

Satlantas Polres Kendal terapkan e-tilang berbasis handheld dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 guna penegakan hukum lalu lintas yang transparan.

KENDAL,puskapik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mulai menerapkan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam Operasi Keselamatan Candi 2026.

Penggunaan e-tilang berbasis digital tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi praktik pungutan liar dalam proses penindakan pelanggaran.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal Ipda Veri Okta Dwi Saputra mengatakan bahwa petugas fokus menindak berbagai pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pelanggaran yang kami temukan didominasi pengendara sepeda motor, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta berboncengan lebih dari dua orang,” ujar Ipda Veri.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Kembali Meninjau Pengungsi Bencana Tanah Gerak di Tegal Bersama Wapres Gibran

Setiap pelanggar yang terjaring langsung diproses di lokasi menggunakan perangkat handheld. Petugas memasukkan data pelanggar secara digital ke dalam sistem e-tilang, kemudian pelanggar menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.

Barcode tersebut berisi data diri pelanggar serta informasi waktu konfirmasi. Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih efisien karena pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan.

“Semuanya tercatat secara digital, sehingga lebih cepat dan jelas. Ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam pelayanan yang bersih dan profesional,” tambah Ipda Veri.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Imanual, mengaku ditilang karena melawan arus saat hendak pulang usai beraktivitas di Kawasan Industri Kendal (KIK) bersama rekannya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

“Saya kira aman karena dekat, ternyata berbahaya juga. Ini jadi pelajaran,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait