Diam-Diam Uang Rakyat Dipakai Kejahatan! Rp 3 Triliun di Ratusan Ribu Rekening Tak Terurus
Jumat, 1 Agustus 2025 | 05.32

PUSKAPIK.COM, Jakarta — Sebuah siaran pers resmi PPATK dengan nomor B/009/HM.05/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Lebih dari Rp 3 triliun uang mengendap dalam ratusan ri...
PUSKAPIK.COM, Jakarta — Sebuah siaran pers resmi PPATK dengan nomor B/009/HM.05/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Lebih dari Rp 3 triliun uang mengendap dalam ratusan ribu rekening tidak aktif selama bertahun-tahun, tanpa pengawasan memadai.
PPATK menegaskan bahwa dana-dana ini berpotensi besar menjadi sarana berbagai tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkotika, hingga korupsi dan penipuan.
“Dari hasil pemantauan kami, terdapat lebih dari 1,3 juta rekening tidak aktif yang tidak pernah dilaporkan ke PPATK, namun memiliki saldo signifikan. Ini sangat berisiko disalahgunakan,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti tercantum dalam siaran pers tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, beberapa rekening kembali aktif secara tiba-tiba setelah bertahun-tahun, kemudian digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar dan mencurigakan. Sebagian bahkan ditemukan menggunakan identitas fiktif atau ganda, memperbesar potensi penyalahgunaan.
“PPATK sudah menyerahkan data rekening-rekening ini ke aparat penegak hukum. Kami mendorong tindak lanjut secara menyeluruh dan audit total oleh industri perbankan,” tulis PPATK dalam siaran pers itu.
Lembaga intelijen keuangan negara itu juga memperingatkan bahwa lemahnya pelaporan dan pengawasan rekening dorman menjadi celah besar yang dimanfaatkan jaringan kriminal terorganisir.
PPATK menyerukan reformasi dan audit menyeluruh atas rekening-rekening yang tak terurus agar sistem keuangan nasional tidak dijadikan sarang kejahatan tersembunyi. **
Artikel Terkait

Sambut Hari Lahir Pancasila, Dosen Undip di Batang Singgung Minimnya Keteladanan

Cek Libur Nasional Juni 2026, Dua Tanggal Merah Tanpa Cuti Bersama

BGN Hentikan Sementara 11 SPPG di Pemalang, Gegara IPAL Tak Sesuai Standar, Ini Daftarnya
