Bupati Pemalang Peras Pejabat Untuk Tutup Perkara di KPK

Kamis, 30 Juli 2026 | 15.13
puskapik

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus pemerasan. Uang Rp1,98 miliar diduga dipakai untuk mengurus perkara korupsi di KPK.

JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan terhadap para pejabat daerah hingga rekanan swasta.

Uang hasil memeras pejabat yang terkumpul mencapai miliaran rupiah itu digunakan Anom Widiyantoro untuk menutup perkara dugaan korupsinya yang tengah ditangani KPK.

Fakta itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka

Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan lalu ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan secara tertutup.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).

Dalam menjalankan aksinya, Anom Widiyantoro diduga memerintahkan Gus Haris untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta atau rekanan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar." terang Achmad Taufik Husein.

Usut punya usut, rupanya uang yang telah terkumpul itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang tengah ditangani KPK melalui Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.

Melalui adik iparnya, Gus Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Supriyanto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias. Setelah perkenalan itu, Gus Haris bersama Bupati Anom beberapa kali melakukan pertemuan dengan Lilik.

"Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar." jelas Achmad Taufik Husein.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik mampu menghentikan penanganan perkara karena anaknya bekerja di KPK. Dari situ kemudian tercapai kesepakatan di antara para pihak.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS." tutur Achmad Taufik Husein.

Tak lama setelah penyerahan uang itu, Tim KPK menangkap Lilik Budi Supriyanto di kediamannya di Purworejo pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Tim juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait