Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 12.03
puskapik

KPK menetapkan empat tersangka, termasuk seorang pegawai KPK, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.

JAKARTA, puskapik.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak hanya menyeret pejabat daerah, tetapi juga melibatkan seorang oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menetapkan seorang staf administrasi KPK bersama anggota keluarganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster (kelompok) perkara.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka

Cluster pertama perkara yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.

Lalu cluster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka." kata Budi Prasetyo dalam siaran pers, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga: DPRD Kendal Hormati Proses Hukum, Mora Sandhy Diminta Fokus Penuhi Panggilan Penyidik

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Haris Jayantaka (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS.

Budi Prasetyo memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. "Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri." tegasnya.

Hal tersebut sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Persitiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu." tandas Budi Prasetyo. **

Artikel Terkait